Apa Itu Kutu Loncat dalam Pekerjaan dan Dampaknya ke Karier?
JAKARTA, - Dalam dunia karier, ada istilah kutu loncat. Kutu loncat adalah istilah bagi mereka yang sering berganti-ganti atau berpindah-pindah pekerjaan atau perusahaan.
Dahulu, para kutu loncat sering dipandang kurang baik oleh HRD karena dianggap gagal menunjukkan loyalitas kepada perusahaan.
Meski demikian, saat ini kondisi sudah berubah. Dikutip dari US News, Selasa (17/9/2024), beberapa pakar karier meyakini, kutu loncata atau sering berpindah pekerjaan bukan hanya bukan lagi tanda bahaya bagi perusahaan, tetapi juga bisa menjadi cara terbaik untuk menaikkan karier.
Baca juga: Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
"Kontrak sosial antara perusahaan dan karyawan telah dilanggar. Menjadi kutu loncat sekarang menjadi norma yang diharapkan, dan perusahaan yang merekrut harus terbiasa dengan hal itu jika mereka ingin tetap kompetitif dan mempertahankan bakat terbaik," kata Thom Pryor, pakar hukum dan pendiri Lawsuit Legal.
Apa itu kutu loncat dalam pekerjaan?
Kutu loncat adalah ketika seorang karyawan sering berganti pekerjaan, posisi, atau perusahaan.
Meskipun tidak ada jumlah pasti pergantian pekerjaan atau waktu antara pekerjaan yang menunjukkan perilaku berpindah-pindah pekerjaan yang pasti, bekerja kurang dari setahun dan khususnya kurang dari enam bulan sebelum menerima tawaran kerja baru dapat memberi sinyal kepada calon perusahaan bahwa Anda adalah seorang kutu loncat, yang suka berpindah-pindah pekerjaan.
Mengapa ada orang yang suka jadi kutu loncat?
Para kutu loncat di masa kini proaktif dan cerdas, menggunakan perpindahan pekerjaan sebagai strategi untuk kemajuan karier.
Terkini Lainnya
- Kemendag Fasilitasi UMKM Jago
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- 2 Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Drama Dualisme Kadin: Arsjad Rasjid Terusir, Anindya Bakrie Kuasai Menara Kadin
- Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan, 2.855.597 Pendaftar Memenuhi Syarat
- Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu