Manfaat dan Kerugian Menjadi Kutu Loncat dalam Karier
JAKARTA, - Dalam karier dikenal istilah kutu loncat, yakni mereka yang suka berpindah-pindah pekerjaan. Bagi perusahaan, kutu loncat dianggap berisiko untuk hengkang dari perusahaan itu.
Kerap kali, HRD perusahaan juga akan mengabaikan kandidat yang kutu loncat dan mencari kandidat lain yang menunjukkan masa kerja yang lebih lama di CV mereka.
Dikutip dari Forbes, Selasa (17/9/2024), kutu loncat adalah orang yang berganti pekerjaan dalam waktu kurang dari dua tahun di satu perusahaan atau memiliki lebih dari tiga perusahaan dalam riwayat karier lebih dari lima hingga 10 tahun.
Baca juga: Apa Itu Kutu Loncat dalam Pekerjaan dan Dampaknya ke Karier?
Meskipun, selama bertahun-tahun, orang yang suka berpindah-pindah pekerjaan tidak dipandang baik, stigma terhadap kutu loncat mulai berkurang.
Bagian sumber daya manusia, akuisisi bakat internal, agensi rekrutmen, dan HRD menjadi lebih nyaman mewawancarai pelamar dengan beberapa kali pindah pekerjaan di CV mereka.
Penting untuk melihat konteks keseluruhan. Seseorang mungkin memiliki kesenjangan pekerjaan karena mereka diberhentikan selama krisis keuangan atau pada awal pandemi.
Mereka bisa saja bekerja di perusahaan yang sedang mengalami kesulitan sehingga memberlakukan langkah-langkah pemotongan biaya, termasuk memberhentikan karyawan.
Dapat dipahami, pekerja yang lebih muda mungkin sering berpindah-pindah di awal karier mereka karena mereka mencoba menemukan pekerjaan yang tepat.
Baca juga: Bolehkah Menjadi “Kutu Loncat” dalam Karier?
Nah, apa sebenarnya manfaat dan kerugian menjadi kutu loncat dalam karier?
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Apa Itu Kutu Loncat dalam Pekerjaan dan Dampaknya ke Karier?
- 2 Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Drama Dualisme Kadin: Arsjad Rasjid Terusir, Anindya Bakrie Kuasai Menara Kadin
- Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan, 2.855.597 Pendaftar Memenuhi Syarat