pattonfanatic.com

Kubu Arsjad Perkirakan Hanya 14 Kadin Provinsi yang Dukung Munaslub Kadin

Kuasa Hukum Kadin Hamdan Zoelva membeberkan hasil investigasi terhadap Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kuasa Hukum Kadin Indonesia Kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva menyampaikan hasil investigasi terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu (17/9/2024).

Hamdan menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Pasal 18 ayat 1, Munaslub dinyatakan legal jika memenuhi persyaratan secara alasan yang telah ditetapkan oleh Kadin dan harus berdasarkan prosedur yang sudah ditentukan.

“Namun dari ketentuan-ketentuan ini, tidak ada yang menunjukkan alasan kuat dilaksanakan Munaslub dan semua normal-normal saja, baik-baik saja,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Surati Kemenkumham hingga Jokowi untuk Gagalkan Hasil Munaslub

Adapun kata dia, Munaslub Kadin bisa dilaksanakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART.

Sementara jika dilihat berdasarkan prosedur yang telah ditentukan, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Selain itu kata dia, pelaksanaan Munaslub harus dilakukan oleh anggota yang memiliki hak suara. Hamdan menjelaskan anggota Kadin yang mendapatkan hak suara adalah Kadin provinsi dan anggota luar biasa Kadin.

Baca juga: Kuasa Hukum Kadin “Buka-bukaan” soal Dugaan Arsjad Dilengserkan karena Dukung Ganjar

Jumlah Pendukung Munaslub

Hamdan mengatakan ada 35 Kadin provinsi yang memiliki hak suara sah. Namun pihaknya menerima data ada 21 Kadin provinsi yang menolak munaslub. Oleh karena itu diperkirakan hanya 14 Kadin provinsi yang mendukung Munaslub. 

Namun kata dia, jumlah 14 Kadin provinsi tersebut tetap tidak memenuhi ketentuan kuorum Munaslub. 

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen+1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hamdan menyatakan bahwa Munaslub yang dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah alias ilegal.

Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi Kadin, Organisasi Pengusaha Terbesar di RI

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K menjelaskan, atas kejadian itu maka Kadin dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa,” kata  Dhaniswara.

Baca juga: Drama Dualisme Kadin: Arsjad Rasjid Terusir, Anindya Bakrie Kuasai Menara Kadin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat