Kubu Arsjad Perkirakan Hanya 14 Kadin Provinsi yang Dukung Munaslub Kadin
JAKARTA, - Kuasa Hukum Kadin Indonesia Kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva menyampaikan hasil investigasi terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu (17/9/2024).
Hamdan menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Pasal 18 ayat 1, Munaslub dinyatakan legal jika memenuhi persyaratan secara alasan yang telah ditetapkan oleh Kadin dan harus berdasarkan prosedur yang sudah ditentukan.
“Namun dari ketentuan-ketentuan ini, tidak ada yang menunjukkan alasan kuat dilaksanakan Munaslub dan semua normal-normal saja, baik-baik saja,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Surati Kemenkumham hingga Jokowi untuk Gagalkan Hasil Munaslub
Adapun kata dia, Munaslub Kadin bisa dilaksanakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART.
Sementara jika dilihat berdasarkan prosedur yang telah ditentukan, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
Selain itu kata dia, pelaksanaan Munaslub harus dilakukan oleh anggota yang memiliki hak suara. Hamdan menjelaskan anggota Kadin yang mendapatkan hak suara adalah Kadin provinsi dan anggota luar biasa Kadin.
Baca juga: Kuasa Hukum Kadin “Buka-bukaan” soal Dugaan Arsjad Dilengserkan karena Dukung Ganjar
Jumlah Pendukung Munaslub
Hamdan mengatakan ada 35 Kadin provinsi yang memiliki hak suara sah. Namun pihaknya menerima data ada 21 Kadin provinsi yang menolak munaslub. Oleh karena itu diperkirakan hanya 14 Kadin provinsi yang mendukung Munaslub.
Namun kata dia, jumlah 14 Kadin provinsi tersebut tetap tidak memenuhi ketentuan kuorum Munaslub.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen+1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hamdan menyatakan bahwa Munaslub yang dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah alias ilegal.
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi Kadin, Organisasi Pengusaha Terbesar di RI
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K menjelaskan, atas kejadian itu maka Kadin dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa,” kata Dhaniswara.
Baca juga: Drama Dualisme Kadin: Arsjad Rasjid Terusir, Anindya Bakrie Kuasai Menara Kadin
Terkini Lainnya
- Meningkat 7,3 Persen Secara Tahunan, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 6.500 Triliun Per Agustus 2024
- Gandeng Perusahaan Afiliasi KBFG di Indonesia, KB Bank Tingkatkan Gizi Anak Kurang Mampu
- Upaya BUMN Pos Properti Dukung E-Sport Nasional
- PT Pos Buka Peluang ke Investor yang Ingin Memanfaatkan Asetnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 Oktober 2024 di Pegadaian
- Awali Pekan, IHSG Menguat
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Oktober 2024, Turun Rp 5.000
- APLN Dukung Pemerintah Sediakan Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kualitas SDM RI
- Harga Bahan Pokok Senin 14 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Ini Strategi BTN Dukung Program 3 Juta Rumah
- SKD CPNS 2024 Dimulai Rabu Pekan ini, BKN Siapkan 339 Titik Lokasi Tes
- Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, OJK "Pacu" Target Kredit Perbankan?
- Industri adalah "Kunci"
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Mengenal Tugas dan Fungsi Kadin, Organisasi Pengusaha Terbesar di RI
- Impor RI Turun 4,94 Persen pada Agustus 2024, Ini Penyebabnya
- Menhub Ingin Capaian Transportasi Era Jokowi Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
- Harhubnas 2024, Menhub: Transportasi Indonesia Layak Bersanding dengan Negara Maju
- Upacara Harhubnas, Menhub Pamer Capaian Transportasi Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi