Langgar Ketentuan Solvabilitas, Jiwasraya Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha OJK
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha secara menyeluruh kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 11 September 2024.
Kepala Departemen Pengawasan, Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Moch. Muchlasin mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada Jiwasraya karena melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha," kata dia dikutip dari pengumuman resmi, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Alasan Berdikari Insurance Dapat Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK
Ia menambahkan, Jiwasraya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
"Di samping itu, Asurasni Jiwasraya tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," tutup dia.
Baca juga: OJK Minta MNC Bank dan Nobu Bank Cari Partner Baru Jika Merger Batal
Sebelumnya, OJK mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).
Ia menambahkan, RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023.
"Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis," tutup dia.
Terkini Lainnya
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Apa Itu Prinsip 50/30/20 dalam Mengatur Keuangan?
- Nutrilon Royal Flagship Store di Raja Susu, Hadirkan Pengalaman Belanja Interaktif untuk Nutrisi Anak
- Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Dicairkan Bulanan
- Alasan Berdikari Insurance Dapat Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK
- Perubahan, Produktivitas, dan Transformasi Ekonomi
- Strategi Jobstreet Siapkan 1 Juta Lowongan Kerja
- Ekonom: Sudah Waktunya BI Turunkan Suku Bunga Acuan
- Petani Hanya Perlu Bayar Rp 36.000 per Hektare untuk Pelindungan dari Risiko Gagal Panen