pattonfanatic.com

Langgar Ketentuan Solvabilitas, Jiwasraya Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha OJK

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang melakukan input data Program Restrukturisasi Polis.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha secara menyeluruh kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 11 September 2024.

Kepala Departemen Pengawasan, Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Moch. Muchlasin mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada Jiwasraya karena melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

"Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha," kata dia dikutip dari pengumuman resmi, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Alasan Berdikari Insurance Dapat Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK

Ia menambahkan, Jiwasraya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

"Di samping itu, Asurasni Jiwasraya tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," tutup dia.

Baca juga: OJK Minta MNC Bank dan Nobu Bank Cari Partner Baru Jika Merger Batal


Sebelumnya, OJK mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).

Ia menambahkan, RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023.

"Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis," tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat