Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Yang Diekspor Sedimen...
JAKARTA, - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan sedimentasi laut.
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki batasan-batasan untuk memberikan izin kepada pengusaha jika ingin mengajukan ekspor. Salah satunya mengenai batasan 9 jenis mineral laut yang tak boleh dilampaui.
“Ini ada batasan-batasannya yang telah ditetapkan pada Permen KKP Nomor 47 Tahun 2024. Itu ada 9 jenis mineral laut yang enggak boleh dilampaui dan kalau melampaui enggak bisa diekspor,” ujarnya kepada media saat mengunjungi lahan sawah PT Sang Hyang Seri di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Diizinkan Jokowi, 66 Perusahaan Antre Jadi Eksportir Pasir Laut
Meski demikian, Isy mengakui yang menjadi tugas besar pemerintah nantinya jika aturan mengenai izin ekspor sedimen resmi berlaku pada 11 Oktober ke depan adalah pengawasannya.
Di sisi lain berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, pengusaha yang ingin mengajukan ekspor sedimentasi laut harus melengkapi syarat dokumen ekspor mulai dari dokumen Persetujuan Ekspor (PE) serta melampirkan dokumen Laporan Surveyor (LS).
Hal itu menyusul adanya Revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Masyarakat juga harusnya enggak khawatir karena ini yang diekspor kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Yang dikerukin yang sudah sedimen sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk tidak keliru memahami isu pembukaan ekspor pasir laut setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelesaikan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
Terkini Lainnya
- Harga Cabai Turun, September 2024 Diprediksi Deflasi Lagi
- BPOM: Kosmetik Ilegal Paling Banyak Datang dari China
- Menhub: Tol Laut Tekan Harga Barang Pokok di Wilayah 3TP hingga 30 Persen
- Marlin Natuna: Proyek Modifikasi Kapal Tanker Jadi Penyimpanan dan Pembongkaran Migas Pertama di RI
- Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
- Kerja Sama BRI dan PELNI: Mudahkan Reservasi Tiket Kapal Laut
- Panduan Cek Kode SWIFT Bank Mandiri untuk Transaksi Internasional
- Jasa Marga Catat Aset Rp 133 Triliun di Semester I-2024
- Saat Bersama YDBA, UMKM Naik Kelas dan Tembus Kemandirian...
- Balada Kelas Menengah yang Susah Kaya, Terjepit, dan Makin Tergerus
- Gelar Investor Daily Summit, Bos BNI: Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
- PPKGBK Akan Kelola JCC Secara Mandiri, Disiapkan Jadi Pusat MICE Dunia
- Bank Mandiri Kucurkan Fasilitas Pinjaman Rp 19,24 Triliun kepada Anak Usaha PTBA
- Dirut PGN Pastikan Pemanfaatan Jargas Rumah Tangga di Sleman Lancar
- BPR Berguguran, LPS Pastikan Punya Uang Cukup Bayar Klaim Nasabah
- Masa Depan Grasberg, Tambang Freeport di Papua
- Pertama Kali sejak Januari 2021, BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
- Luhut Dorong Bali International Airshow 2024 Tarik Investor Transportasi Udara
- InJourney Lakukan Penataan Ulang Kawasan Candi Borobudur
- Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya