Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD Tahun Lalu, Begini Syaratnya
JAKARTA, - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat menggunakan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana dilansir pada Rabu (18/9/2024), kebijakan itu menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024.
Meski bisa menggunakan hasil tes SKD seleksi CPNS 2023, tetapi ada beberapa kriteria peserta yang dapat melakukannya.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024, Ini Kriterianya
Kriteria tersebut antara lain:
- Peserta melamar seleksi CPNS 2024 dengan NIK yang sama
- Peserta melamar seleksi CPNS 2024 pada jenjang pendidikan yang sama dengan saat seleksi CPNS 2023
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
- Nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS.
Kemudian, pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN.
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sebagai informasi, SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui peserta seleksi CPNS. Tes SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi PNS.
SKD terdiri dari tiga materi soal, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk diketahui, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024 sudah berakhir secara keseluruhan.
Baca juga: Apa Perbedaan antara CV dan Resume?
Dari pendaftaran yang dibuka, tercatat ada 3.963.832 orang yang mendaftar seleksi CPNS. Data ini berdasarkan catatan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2024 per 17 September 2024.
Kemudian hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14 hingga 19 September 2024.
Pelamar juga bisa mengecek hasil seleksi administrasi lewat portal resmi SSCAN BKN dengan cara login dengan masing-masing akun.
Lalu tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti oleh masa sanggah. Pada masa ini pelamar seleksi CPNS diberikan kesempatan sejak 20 hingga 22 September 2024.
Selanjutnya dilakukan jawab sanggah yang dibuka mulai 20-24 September 2024.
Masa sanggah bukan merupakan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya pelamar. Sebaliknya, masa sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi dan validasi instansi. Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah.
Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23 sampai 29 September 2024.
Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
Terkini Lainnya
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Membandingkan Sepak Terjang Bisnis Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid
- Dualisme Kepemimpinan Kadin Berpotensi Bikin Investasi Melambat
- Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular pada Industri PVC
- Hadapi Kendaraan Listrik China, Astra Bakal Kenalkan 3 Model EV dalam 2 Tahun ke Depan
- Alasan BI Tak Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan