pattonfanatic.com

Kata Bos BI soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.

"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Perry menjelaskan, pelaksanaan CSR di BI dilakukan dengan mengedepankan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. "Oleh karena itu (CSR disalurkan ke) yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," ucap dia.

Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi CSR di BI dan OJK 

Secara umum, PSBI memiliki tiga fokus utama, yaitu program sosial terkait pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan yang berkaitan dengan keagamaan.

Sebelum menyalurkan dana CSR, BI terlebih dahulu akan menilai program-program yang diajukan oleh yayasan yang memenuhi kriteria, serta rincian pelaksanaannya, guna memitigasi potensi penyalahgunaan dana.

Setelah itu, pengambilan keputusan bakal dilakukan secara berjenjang, dengan melibatkan kepala satuan kerja BI di pusat dan daerah, yang keberadaannya diketahui oleh dewan gubernur BI.

"Baru kemudian setelah itu disepakati, umumnya pelaksanaannya adalah proses pemberiannya itu ada di satuan kerja," ucap Perry.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan korupsi CSR tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat serta konstruksi perkara kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat