Para Calon Pembeli Pasir Laut RI: Singapura, Malaysia, hingga China

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei tahun lalu.
Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor sedimentasi.
Jokowi sendiri menegaskan, yang diekspor ke luar negeri adalah sedimen, meski bentuk sedimen yang bisa dijual bisa saja berupa pasir laut.
Jokowi mengizinkan ekspor dengan alasan pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Izin ekspor hasil pengerukan di laut itu secara khusus diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023.
Baca juga: Berkat Impor Pasir, Singapura Bakal Punya Pelabuhan Terbesar di Dunia
Calon pembeli pasir laut sedimen
Dari informasi yang sudah dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sudah ada 71 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir laut hasil sedimen dan mengekspornya ke luar negeri. Di mana 66 perusahaan dianggap sudah memenuhi kriteria kelengkapan dokumen.
"Untuk ekspor masih sangat panjang karena untuk di alam negeri sendiri saja ini masih melakukan verifikasi, validasi karena ini prinsip kehati-hatian dijaga," beber Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Namun demikian, dari 66 perusahaan tersebut, lanjut Kusdiantoro, pemerintah masih harus melakukan verifikasi mendalam lantaran eksploitasi pasir laut rentan merusak ekosistem.
"Sehingga dari 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu kita teliti, semua aspek kita lihat," kata dia.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Yang Diekspor Sedimen...
Menurut Kusdiantoro, perusahaan yang berminat melakukan ekspor pasir ternyata sangat banyak. Ekspor pasir sendiri memang dilarang pemerintah sejak puluhan tahun silam.
"Ini tidak mudah, dan ternyata peminatnya cukup banyak. Jadi kita terus lakukan verifikasi dan teliti, sehingga kita pastikan kelola (eskpor pasir laut) sesuai dengan di PP maupun permen," ujarnya.
Dari Singapura hingga China
Melansir pemberitaan Harian Kompas, 66 perusahaan yang sudah lolos tahapan administrasi akan bermitra dengan 51 perusahaan kapal isap pasir laut, serta 54 perusahaan mitra reklamasi atau pembeli pasir laut, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurut Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda, perusahaan-perusahaan itu mengajukan konsesi penambangan pasir laut sedikitnya 3,3 miliar meter kubik.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut: Dilarang Megawati dan SBY, Diizinkan Lagi di Era Jokowi
Beberapa perusahaan calon pembeli pasir laut tercatat berasal dari luar negeri, yakni dari Singapura, China, Johor (Malaysia), dan Brunei. Sementara itu, perusahaan kapal isap asing yang diusulkan berasal dari Belanda, Belgia, Jepang, Singapura, dan China.
"Pemerintah sedang melakukan klarifikasi legalitas perusahaan, kerja sama dengan mitra kapal yang diusulkan, serta mitra (perusahaan) reklamasi yang membeli pasir laut. Ini penting agar tidak ada kepentingan pribadi,” kata Huda.
Huda menambahkan, volume penambangan pasir laut yang diajukan oleh setiap perusahaan bervariasi, mulai dari 50 juta hingga 200 juta meter kubik.
Dengan demikian, permintaan volume penambangan hasil sedimentasi laut itu ditaksir sedikitnya 3,3 miliar meter kubik.
Baca juga: Malaysia dan Kamboja Kompak Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura
Artikel ini salah satunya bersumber dari pemberitaan di Harian Kompas berjudul "Perusahaan Asing Bidik Pembelian Pasir Laut Indonesia".
Terkini Lainnya
- Simak Jadwal Terbaru Commuterline Merak-Rangkas Bitung PP
- Pengecer Boleh Kembali Jualan Elpiji 3 Kg, Istana: Agar Masyarakat Tak Kesulitan
- Viral di Medsos, Fasilitas Air Siap Minum di Stasiun MRT Jakarta Jadi Tempat Sampah, Ahli: Edukasi dan Peringatan Masih Kurang
- Bahlil: Harga Elpiji 3 Kg Harusnya Maksimal Rp 19.000, kalau Rp 26.000 Berarti Ada yang Keliru
- Subsidi LPG 3 Kg: Berapa Biaya yang Ditanggung Pemerintah untuk Setiap Tabung?
- OJK Rilis Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Apa Isinya?
- Asuransi Komersil Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Anggaran Dipangkas, Kemenhub Pastikan Subsidi Transportasi Publik Tetap Aman
- Inflasi Januari 2025 0,76 Persen, Terendah dalam 25 tahun Terakhir
- Profil Bahlil Lahadalia
- UU BUMN Disahkan, Erick Thohir: Danantara Resmi Didirikan
- Instruksi Prabowo: Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Sambil Diproses Jadi Subpangkalan
- Inflasi Melandai, BI: Harga Konsumen Januari 2025 Catat Deflasi 0,76 Persen
- Pro dan Kontra Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg
- Ada Warga Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Bahlil: Pemerintah Memohon Maaf...
- Berapa Harga Elpiji 3 Kg Sekarang? Simak Perbedaan Harga di Pangkalan dan Pengecer
- Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan, padahal Pendaftaran Baru Dibuka 21 Hari
- Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU BUMN Jadi UU
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM Mandiri
- Berkat Impor Pasir, Singapura Bakal Punya Pelabuhan Terbesar di Dunia
- Pembatasan BBM Subsidi Jadi Diterapkan 1 Oktober? ESDM: Masih Didalami
- Utang, Beban Pajak, dan Produktivitas Anak Muda yang Meredup
- Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya