pattonfanatic.com

Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Ilustrasi CPNS. Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024. Passing grade SKD CPNS 2024,
Lihat Foto

- Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.

Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang akan diujikan kepada peserta.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Baca juga: Catat, Ini Passing Grade SKD CPNS 2024

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Untuk diketahui, passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024. Artinya setiap peserta harus melampaui nilai tersebut.

 

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Cara Mengajukannya

Passing grade SKD CPNS di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Demikian rangkuman informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Baca juga: Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Baca juga: Bisa Dipakai untuk CPNS 2024, Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat