Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.
Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang akan diujikan kepada peserta.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Baca juga: Catat, Ini Passing Grade SKD CPNS 2024
Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Untuk diketahui, passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024. Artinya setiap peserta harus melampaui nilai tersebut.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Cara Mengajukannya
Passing grade SKD CPNS di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Demikian rangkuman informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Baca juga: Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Baca juga: Bisa Dipakai untuk CPNS 2024, Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Terkini Lainnya
- Realisasi Investasi RI Capai Rp 1.261,4 Triliun, Disebut Sudah Lampaui Target Jokowi
- Impor Migas dan Non-migas Turun, Nilai Impor RI Pada September Jadi 18,82 Miliar Dollar AS
- MIND ID Target Capai Laba Bersih Rp 30 Triliun di 2024
- Rosan Yakin Kebakaran Smelter Freeport Tak Akan Ganggu Investasi Asing ke RI
- Jumlah Nasabah Jiwasraya yang Mau Ikut Restrukturisasi IFG Life Terus Bertambah
- Lewat “Mandiri Sahabat Desa”, Bank Mandiri Berdayakan Perempuan di Desa
- KAI Commuter Tingkatkan Standar Pelayanan di Stasiun Jurangmangu: Kolaborasi Sukses Publik-Swasta
- BEI Perpanjang Waktu Penerapan Rasio Free Float Minimum 10 Persen
- 4 Cara Mencari ATM BCA Terdekat
- Realisasi Investasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Capai Rp 9.117,4 Triliun
- Eks Menkeu Fuad Bawazier Usul Ada Kementeriaan Penerimaan Negara di Pemerintahan Prabowo, Bukan Hanya Badan
- Blue Bird Gandeng BNI Sediakan Layanan QRIS di Armada Taksi
- Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu, Ternyata Anggito Abimanyu Pernah Gagal Jadi Wamenkeu SBY
- Sri Mulyani Bakal Dibantu 3 Wakil Menteri Keuangan di Kabinet Pemerintahan Prabowo
- Tingkatkan Kinerja Operasi, Berikut Langkah Subholding Gas Jaga Keandalan Pipa Minyak dan BBM
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- ?Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Viva Apotek Hadirkan Promo PESTA, Pelanggan Belanja Bisa Dapat Emas
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar