pattonfanatic.com

Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan di kawasan Senayan Park, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengingatkan kepada pemerintah bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkait kemasan rokok polos, akan menurunkan penyerapan tembakau lokal.

Henry mengatakan penyerapan tembakau lokal sudah turun semenjak kabar PP tersebut dibahas.

“Dalam beberapa tahun terakhir, ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani merasakan penyerapannya (tembakau) berkurang,” kata Henry saat ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Asosiasi Sebut PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekonomi Petani Tembakau

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun kemarin, serapannya turun 20-25 persen,” ujar Henry melanjutkan.

Jika PP Nomor 28 tahun 2024 itu diterapkan, Henry meyakini penyerapan tembakau lokal akan semakin turun.

Henry juga mewanti-wanti, penerapan kemasan rokok polos akan melemahkan pengawasan pemerintah terhadap peredaran rokok.

“Dampaknya kalau ini disahkan, industri harus memperhitungkan lagi, mengubah desain kemasan, mengubah investasi, mesin, dan lain-lain,” kata Henry.

Baca juga: PP 28/2024 Berpotensi Gerus UMKM, Pelaku Usaha Minta Dilibatkan

“Termasuk mempertimbangkan pasar yang tidak bisa menerima atas kemasan polos ini. Kemasan polos akan membingungkan konsumen dan melemahkan pengawasan dari pemerintah sendiri,” sambung dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI sedang membahas Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

RPMK tersebut merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging).

Aturan tersebut menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Baca juga: Gappri: PP 28/2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat