DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
JAKARTA, - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, terdapat disharmoni dalam aturan tersebut, khususnya antara Pasal 3 dan Pasal 7 RPMK.
Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) RPMK mencakup ruang lingkup terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) menjabarkan tiga jenis rokok elektronik, yaitu sistem terbuka (isi ulang cairan nikotin), sistem tertutup (cartridge sekali pakai), dan padat.
Namun, dalam Pasal 7, pengaturan standardisasi kemasan hanya mencakup rokok elektronik sistem terbuka dan tertutup, tanpa aturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Baca juga: Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
"Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes untuk tidak mengatur rokok elektronik padat yang merupakan produk impor," tegas Misbakhun dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang menuai penolakan. Saat ini, Kemenkes sedang merampungkan RPMK yang baru.
Misbakhun juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku industri rokok elektronik adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif.
Aturan baru tersebut, menurutnya, akan mempersulit UMKM untuk bersaing dengan perusahaan global yang memiliki modal besar, khususnya karena hilangnya pengaturan untuk rokok elektronik padat.
"Ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan diskriminatif," tambah Misbakhun.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memproduksi regulasi yang sesuai dengan amanat konstitusi, serta tidak mengeluarkan aturan yang melampaui ketentuan undang-undang.
"Aturan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak ada di batang tubuh norma undang-undangnya," pungkasnya. (Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Anggota Komisi XI DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
Terkini Lainnya
- Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ini Pertimbangannya
- Sri Mulyani Bakal Jadi Menkeu Lagi, Selesaikan Masalah Utang hingga Muluskan Anggaran Prabowo
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 31 Oktober 2024, Simak Kualifikasinya
- 16 Aturan soal Wajib SNI Diluncurkan, Menperin Minta Segera Diterapkan
- Angkasa Pura Indonesia Siap Kelola Bandara IKN dengan Konsep "Multi Airport System"
- Amortisasi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Bedanya dengan Depresiasi
- Kilas Balik Kala Sri Mulyani "Terpental" dari Posisi Menkeu di Era SBY
- Gandeng Kredivo, Bayar Tiket MRT Jakarta Bisa Pakai "Paylater"
- Mengenal Debit dan Kredit dalam Akuntansi: Pengertian dan Perbedaannya
- Buruh Ingatkan, Rencana Aturan Kemasan Rokok Polos Bisa Matikan Industri Tembakau Nasional
- Profil Amran Sulaiman, Menteri Kesayangan Prabowo yang Berpotensi Jadi Mentan Lagi
- Pada 2029, INTI Targetkan Bangun Pemantau Frekuensi Radio di 500 Titik
- Bakal Jadi Menteri Keuangan di Tiga Presiden Berbeda, Ini Profil Sri Mulyani
- Perkara Tak Mudah Dedolarisasi bagi China
- Era Prabowo-Gibran Segera Hadir, Airlangga Optimistis Keyakinan Investor Meningkat
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah