pattonfanatic.com

DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau

Ilustrasi rokok, cukai rokok.
Lihat Foto

JAKARTA, - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurutnya, terdapat disharmoni dalam aturan tersebut, khususnya antara Pasal 3 dan Pasal 7 RPMK.

Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) RPMK mencakup ruang lingkup terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) menjabarkan tiga jenis rokok elektronik, yaitu sistem terbuka (isi ulang cairan nikotin), sistem tertutup (cartridge sekali pakai), dan padat.

Namun, dalam Pasal 7, pengaturan standardisasi kemasan hanya mencakup rokok elektronik sistem terbuka dan tertutup, tanpa aturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.

Baca juga: Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun

 

Ilustrasi rokok.FREEPIK/ATLASCOMPANY Ilustrasi rokok.

"Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes untuk tidak mengatur rokok elektronik padat yang merupakan produk impor," tegas Misbakhun dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang menuai penolakan. Saat ini, Kemenkes sedang merampungkan RPMK yang baru.

Misbakhun juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku industri rokok elektronik adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif.

Aturan baru tersebut, menurutnya, akan mempersulit UMKM untuk bersaing dengan perusahaan global yang memiliki modal besar, khususnya karena hilangnya pengaturan untuk rokok elektronik padat.

Baca juga: 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok

"Ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan diskriminatif," tambah Misbakhun.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memproduksi regulasi yang sesuai dengan amanat konstitusi, serta tidak mengeluarkan aturan yang melampaui ketentuan undang-undang.

"Aturan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak ada di batang tubuh norma undang-undangnya," pungkasnya. (Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Anggota Komisi XI DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat