pattonfanatic.com

Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Potensi Kerugian Rp 20 Triliun akibat "Fraud"

BPJS Kesehatan
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah bahwa di lembaga tersebut terdapat potensi kerugian Rp 20 triliun akibat fraud alias kecurangan.

Menurut Deputi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, yang dimaksud potensi kecurangan mencapai Rp 20 triliun merupakan potensi di bidang layanan kesehatan secara umum. Sehingga bukan hanya merupakan potensi kerugian di BPJS Kesehatan saja.

"Konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp 20 triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk kepada program JKN," ujar Irfan salam keterangan resmi BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir pada Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: KPK Sebut Kerugian akibat Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 T

"Perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian dan penanganan fraud oleh Tim Pencegahan Kecurangan JKN," katanya.

Di dalamnya ada sejumlah organisasi antara lain BPJS Kesehatan, KPK maupun perwakilan dari sejumlah organisasi kesehatan terkait.

BPJS maupun fasilitas kesehatan lainnya menurut Irfan sudah menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan program JKN kesehatan.

"Namun demikian, masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengawal sistem anti fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan," tegas Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Alexander Marwata mengatakan, diperlukan tata Kelola sistem yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini untuk mencegah terjadinya fraud dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Menurut Alex, pengelolaan program JKN yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN ke depannya.

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal," kata Alex dalam keterangan tertulis di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Alex mengatakan, kasus yang tidak pernah tersentuh terkait pelayanan jaminan kesehatan, salah satunya manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. "Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan," ujar dia.

Baca juga: Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat