pattonfanatic.com

3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain

Contoh pajak subjektif yakni PPh 21.
Lihat Foto

- Ada beberapa contoh pajak subjektif di Indonesia. Pajak subjektif adalah jenis pajak yang penetapannya didasarkan pada kondisi pribadi wajib pajak, baik dari segi penghasilan, status keluarga, maupun tempat tinggalnya.

Pajak ini memperhatikan situasi atau keadaan khusus dari individu atau badan yang dikenakan pajak. Berbeda dengan pajak objektif yang hanya berfokus pada objek atau barang yang dikenakan pajak, pajak subjektif lebih memperhitungkan subjek atau pribadi yang dikenakan pajak.

Dengan kata lain, pajak subjektif ini memperhitungkan kondisi pribadi atau subjektif dari wajib pajak, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan.

Artinya, besaran pajak yang dibayarkan oleh seseorang atau entitas tidak hanya didasarkan pada objek pajak yang dimiliki (seperti pendapatan atau harta), tetapi juga memperhitungkan situasi pribadi wajib pajak. Pajak ini berbeda dengan pajak objektif, yang hanya memperhitungkan besaran objek pajak tanpa melihat kondisi subjektif dari pembayar pajak.

Melansir laman pajak.go.id, pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan terlebih dahulu keadaan wajib pajak atau pengenaan pajak yang memprioritaskan keadaan subjek pajaknya.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Contoh pajak subjektif

Berikut ini adalah beberapa contoh pajak subjektif yang diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara.

1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)

Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dikenakan dengan memperhitungkan kondisi subjektif wajib pajak. Misalnya, status perkawinan dan jumlah tanggungan akan mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Seorang wajib pajak yang memiliki lebih banyak tanggungan akan mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak lajang tanpa tanggungan.

2. Pajak Kekayaan Pribadi

Pajak ini diterapkan di beberapa negara seperti Prancis dan Spanyol. Pajak kekayaan pribadi biasanya mempertimbangkan kekayaan bersih seseorang, tetapi bisa memberikan pengecualian atau keringanan pajak jika seseorang memiliki tanggungan keluarga yang tinggi.

3. Pajak Warisan

Contoh pajak subjektif adalah pajak warisan. Di beberapa negara, pajak warisan juga memperhitungkan kondisi subjektif dari ahli waris. Misalnya, di Inggris, pajak warisan bisa lebih rendah jika warisan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak-anak di bawah usia tertentu.

Ada pula keringanan pajak untuk wajib pajak tertentu. Di banyak negara, wajib pajak dengan disabilitas atau yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas sering mendapatkan keringanan pajak karena kondisi subjektif mereka yang dianggap layak untuk mendapatkan perlindungan lebih.

Di Indonesia, kebijakan perpajakan yang berbasis subjektifitas diterapkan melalui beberapa ketentuan, terutama dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: 2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya yang Berlaku di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat