3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain

- Ada beberapa contoh pajak subjektif di Indonesia. Pajak subjektif adalah jenis pajak yang penetapannya didasarkan pada kondisi pribadi wajib pajak, baik dari segi penghasilan, status keluarga, maupun tempat tinggalnya.
Pajak ini memperhatikan situasi atau keadaan khusus dari individu atau badan yang dikenakan pajak. Berbeda dengan pajak objektif yang hanya berfokus pada objek atau barang yang dikenakan pajak, pajak subjektif lebih memperhitungkan subjek atau pribadi yang dikenakan pajak.
Dengan kata lain, pajak subjektif ini memperhitungkan kondisi pribadi atau subjektif dari wajib pajak, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan.
Artinya, besaran pajak yang dibayarkan oleh seseorang atau entitas tidak hanya didasarkan pada objek pajak yang dimiliki (seperti pendapatan atau harta), tetapi juga memperhitungkan situasi pribadi wajib pajak. Pajak ini berbeda dengan pajak objektif, yang hanya memperhitungkan besaran objek pajak tanpa melihat kondisi subjektif dari pembayar pajak.
Melansir laman pajak.go.id, pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan terlebih dahulu keadaan wajib pajak atau pengenaan pajak yang memprioritaskan keadaan subjek pajaknya.
Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Contoh pajak subjektif
Berikut ini adalah beberapa contoh pajak subjektif yang diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara.
1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)
Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dikenakan dengan memperhitungkan kondisi subjektif wajib pajak. Misalnya, status perkawinan dan jumlah tanggungan akan mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Seorang wajib pajak yang memiliki lebih banyak tanggungan akan mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak lajang tanpa tanggungan.
2. Pajak Kekayaan Pribadi
Pajak ini diterapkan di beberapa negara seperti Prancis dan Spanyol. Pajak kekayaan pribadi biasanya mempertimbangkan kekayaan bersih seseorang, tetapi bisa memberikan pengecualian atau keringanan pajak jika seseorang memiliki tanggungan keluarga yang tinggi.
3. Pajak Warisan
Contoh pajak subjektif adalah pajak warisan. Di beberapa negara, pajak warisan juga memperhitungkan kondisi subjektif dari ahli waris. Misalnya, di Inggris, pajak warisan bisa lebih rendah jika warisan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak-anak di bawah usia tertentu.
Ada pula keringanan pajak untuk wajib pajak tertentu. Di banyak negara, wajib pajak dengan disabilitas atau yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas sering mendapatkan keringanan pajak karena kondisi subjektif mereka yang dianggap layak untuk mendapatkan perlindungan lebih.
Di Indonesia, kebijakan perpajakan yang berbasis subjektifitas diterapkan melalui beberapa ketentuan, terutama dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: 2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya yang Berlaku di Indonesia
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Potensi Kerugian Rp 20 Triliun akibat "Fraud"
- Alasan Sri Mulyani Pernah Naikkan Tukin Kemenkeu Hampir 300 Persen
- Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja hingga 26 September 2024, Simak Kualifikasinya
- BRI Insurance dan BRI Serahkan Klaim Asuransi ke Pedagang Pasar Kutoarjo Korban Kebakaran
- Naik Lagi Rp 12.000, Simak Harga Emas Antam Hari In Sabtu 21 September 2024