Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?
BANK Indonesia menurunkan suku bunga acuannya (BI Rate) sebesar 25 bps dari semula 6,25 persen menjadi 6 persen. Demikian pula suku bunga deposit facility turun 25 bps menjadi 5,25 persen, lending facility 25 bps jadi 6,75 persen.
Tentu ada yang dirugikan dari kebijakan tersebut, tetapi lebih banyak yang diuntungkan.
Pihak yang dirugikan adalah mereka yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito dan tabungan. Pasalnya, suku bunga tabungan dan deposito akan turun mengikuti turunnya bunga acuan atau BI Rate, meskipun butuh waktu sekitar 4 sampai 6 bulan.
Namun, di balik hal itu ada hikmah positif supaya uang tunai digunakan untuk hal yang lebih produktif.
Di negara-negara maju suku bunga deposito dan tabungan sangat rendah dengan tujuan uang masyarakat digunakan untuk usaha yang lebih produktif.
Lalu, siapa yang diuntungkan dengan penurunan BI Rate ini?
Pertama, tentu saja dunia usaha karena suku bunga kredit juga akan turun sehingga biaya modal menjadi lebih murah. Dengan demikian, bisa dilakukan pendirian usaha baru atau ekspansi usaha yang sudah ada.
Kedua, pemegang surat utang atau obligasi negara dengan bunga tetap yang membeli dan memegangnya sebelum penurunan BI rate ini. Mereka masih tetap menikmati suku bunga obligasi yang tinggi.
Ini mungkin akan menaikkan harga obligasi-obligasi tersebut sehingga akan mendatangkan keuntungan ketika dijual. Keuntungan tersebut berupa selisih antara harga beli dengan harga jual atau capital gain.
Ketiga, mereka yang memegang saham untuk jenis atau sektor usaha yang diuntungkan karena penurunan suku bunga acuan atau BI Rate.
Beberapa saham yang harganya akan naik ketika BI Rate diturunkan adalah:
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Cara Mengambil Uang Sisa Titipan Denda Tilang
- Budi Gunadi Buka Suara soal Kabar Dirinya Jadi Menkeu Prabowo
- Siapa Pemilik Tupperware dan Bagaimana Awal Mulanya Digemari Ibu-ibu?
- 3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain
- Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Potensi Kerugian Rp 20 Triliun akibat "Fraud"