Biaya Fintech Lending AdaKami Sesuai Regulasi OJK dan Profil Risiko Debitur
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi terkait biaya pinjaman fintech lending melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Regulasi ini hadir untuk melindungi konsumen dan menjaga transparansi di industri financial technology (fintech).
Salah satu platform fintech lending yang menerapkan regulasi tersebut adalah AdaKami. Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi OJK, AdaKami berkomitmen mematuhi ketentuan ini dengan menetapkan biaya yang sesuai profil risiko debitur.
AdaKami menetapkan biaya pinjaman yang terdiri dari bunga, biaya administrasi, biaya layanan, serta biaya keterlambatan jika terjadi penundaan pembayaran. Total biaya pinjaman yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari plafon pinjaman.
Sebagai contoh, jika nasabah meminjam Rp 1 juta, maka total biaya yang dikenakan maksimal Rp 1 juta, sehingga jumlah total yang harus dibayarkan adalah maksimum Rp 2 juta. Regulasi ini memastikan bahwa biaya pinjaman tetap wajar dan terukur.
Baca juga: Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam
Biaya pinjaman juga dipengaruhi oleh tenor atau jangka waktu pinjaman yang dipilih oleh nasabah. Semakin panjang tenor, semakin tinggi pula biaya yang dikenakan. Namun, biaya total tidak akan pernah melebihi jumlah pokok pinjaman.
Teknologi E-KYC untuk evaluasi risiko
Untuk menilai kelayakan pinjaman dan menentukan biaya yang sesuai, AdaKami menggunakan sistem Electronic Know Your Customer (E-KYC). Sistem ini memungkinkan verifikasi identitas dan informasi pribadi secara digital.
Dengan E-KYC, AdaKami dapat menilai profil risiko debitur secara cepat dan akurat, mulai dari data pribadi hingga riwayat kredit, tanpa perlu intervensi manual.
“Manfaat E-KYC dirasakan baik oleh AdaKami maupun nasabah. Proses ini memungkinkan verifikasi yang lebih cepat dan memudahkan akses ke layanan pinjaman. Dengan E-KYC, kami juga dapat menilai profil risiko nasabah dengan lebih baik sehingga pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasabah,” ujar Chief of Public Affairs PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Karissa Sjawaldy dalam rilis yang diterima , Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi Lender Institusional
Dengan teknologi tersebut, tambahnya, AdaKami memastikan bahwa setiap pinjaman disesuaikan dengan profil risiko masing-masing nasabah, memberikan kenyamanan dan keamanan dalam proses pengajuan.
Selain biaya yang diatur OJK, faktor lain yang memengaruhi persetujuan pinjaman di AdaKami adalah riwayat kredit nasabah. Riwayat kredit yang baik di Fintech Data Center (FDC) dari AFPI dapat meningkatkan peluang nasabah mendapatkan pinjaman dengan biaya yang lebih rendah.
Kemampuan membayar juga menjadi aspek penting dalam menentukan kelayakan pinjaman. Jika nasabah memiliki kapasitas keuangan yang jelas, ia dapat memperoleh tenor dan biaya yang lebih sesuai.
Penggunaan dana juga menjadi faktor pertimbangan. AdaKami lebih mengutamakan pinjaman yang digunakan untuk keperluan produktif, seperti pengembangan usaha, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi nasabah.
Pinjaman untuk tujuan produktif
Pinjaman dari AdaKami dapat menjadi solusi finansial yang ideal jika digunakan untuk keperluan produktif, seperti modal usaha. Dengan biaya yang kompetitif dan proses pengajuan yang mudah, pinjaman ini dapat mendukung kebutuhan finansial Anda.
Namun, penting untuk selalu menggunakan pinjaman dengan bijak sesuai dengan kemampuan pembayaran. Dengan cara ini, peminjam dapat mencapai tujuan finansial tanpa menghadapi risiko keuangan di masa depan.
“AdaKami terus berkomitmen untuk memberikan layanan pinjaman yang sesuai dengan regulasi OJK dan memperhatikan profil risiko nasabah, memastikan setiap nasabah mendapatkan layanan yang aman, transparan, dan proporsional,” tambahnya.
Terkini Lainnya
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Target Besar dan "Quick Win" Menteri Koperasi Mendatang
- Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?
- Cara Mengambil Uang Sisa Titipan Denda Tilang
- Budi Gunadi Buka Suara soal Kabar Dirinya Jadi Menkeu Prabowo
- Siapa Pemilik Tupperware dan Bagaimana Awal Mulanya Digemari Ibu-ibu?