5 Contoh Pajak Langsung yang Ada di Indonesia
- Ada beberapa contoh pajak langsung yang berlaku di Indonesia. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada individu atau badan yang menjadi wajib pajak (pihak yang diwajibkan membayar pajak).
Pembayarannya dilakukan langsung oleh pihak tersebut tanpa bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak langsung umumnya dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, seperti pendapatan atau harta yang dimiliki.
Salah satu karakteristik pajak langsung adalah sifatnya yang periodik, artinya pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu, seperti tahunan atau bulanan, tergantung pada jenis pajaknya.
Pajak ini juga biasanya dikenakan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, seperti laporan pendapatan atau catatan kekayaan.
Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain
Contoh pajak langsung
Merangkum berbagai sumber, berikut beberapa contoh pajak langsung antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak ini merupakan salah satu contoh pajak langsung yang paling umum.
Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh dalam periode tertentu, seperti setahun. PPh ini juga dibagi menjadi beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
Contoh seorang karyawan dengan penghasilan bulanan Rp 10.000.000 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif progresif yang ditetapkan pemerintah. Besaran pajak tergantung pada tingkat penghasilan karyawan tersebut.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contoh pajak langsung adalah PBB. Pajak ini dikenakan kepada pemilik properti, baik itu tanah maupun bangunan, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). PBB merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp 500 juta harus membayar PBB sesuai dengan persentase yang ditetapkan pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1 persen dari NJOP.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Contoh pajak langsung ketiga adalah pajak kendaraan bermotor. PKB adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenis kendaraan tersebut. Pajak ini biasanya dibayarkan setiap tahun.
Contoh seorang pemilik mobil dengan nilai jual kendaraan sebesar Rp 300 juta harus membayar pajak tahunan kendaraan sebesar 2 persen dari nilai kendaraan tersebut, yaitu Rp 6 juta per tahun.
Terkini Lainnya
- Satgas Pasti Blokir 210 Tawaran Investasi Ilegal
- Kemenperin Terbitkan SE Baru, Data Industri Kini Dukung Penghitungan PDB Lebih Detail
- Ketemu Menag, Menhub Bahas Renacana WFA Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri
- Soal HGB dan Pagar Laut Indonesia, Bagaimana Respons Pemerintah?
- Marak Penjualan Uang Palsu di Marketplace, Ini yang Dilakukan BI
- Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertamina 2025
- Satgas Pasti Blokir 543 Pinjol Ilegal dan 44 Pinpri
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka Sabtu dan Minggu Tahun 2025
- 1.000 UMKM Terpilih Bakal Pamer di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
- Apakah Bahan Bakar Avtur yang Bikin Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal?
- Mengapa Waktu Penting dalam Mengelola Keuangan dan Investasi?
- Pro Kontra Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang, Kritik hingga Perlu Persetujuan Prabowo
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini 24 Januari di 5 Bank Besar Indonesia
- Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Mengurai Polemik Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
- Apa Itu Premi Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Proses Penghitungannya
- 4 Cara Pinjam Pulsa Darurat Telkomsel
- Aturan Pengetatan BBM Subsidi Masih Dikaji
- Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP, Kenali Tandanya