pattonfanatic.com

5 Contoh Pajak Langsung yang Ada di Indonesia

Contoh pajak langsung adalah PKB alias pajak kendaraan bermotor.
Lihat Foto

- Ada beberapa contoh pajak langsung yang berlaku di Indonesia. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada individu atau badan yang menjadi wajib pajak (pihak yang diwajibkan membayar pajak).

Pembayarannya dilakukan langsung oleh pihak tersebut tanpa bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak langsung umumnya dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, seperti pendapatan atau harta yang dimiliki.

Salah satu karakteristik pajak langsung adalah sifatnya yang periodik, artinya pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu, seperti tahunan atau bulanan, tergantung pada jenis pajaknya.

Pajak ini juga biasanya dikenakan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, seperti laporan pendapatan atau catatan kekayaan.

Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain

Contoh pajak langsung

Merangkum berbagai sumber, berikut beberapa contoh pajak langsung antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak ini merupakan salah satu contoh pajak langsung yang paling umum.

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh dalam periode tertentu, seperti setahun. PPh ini juga dibagi menjadi beberapa kategori, seperti PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Contoh seorang karyawan dengan penghasilan bulanan Rp 10.000.000 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif progresif yang ditetapkan pemerintah. Besaran pajak tergantung pada tingkat penghasilan karyawan tersebut.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh pajak langsung adalah PBB. Pajak ini dikenakan kepada pemilik properti, baik itu tanah maupun bangunan, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). PBB merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh seorang pemilik rumah dengan NJOP sebesar Rp 500 juta harus membayar PBB sesuai dengan persentase yang ditetapkan pemerintah daerah, misalnya sebesar 0,1 persen dari NJOP.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Contoh pajak langsung ketiga adalah pajak kendaraan bermotor. PKB adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenis kendaraan tersebut. Pajak ini biasanya dibayarkan setiap tahun.

Contoh seorang pemilik mobil dengan nilai jual kendaraan sebesar Rp 300 juta harus membayar pajak tahunan kendaraan sebesar 2 persen dari nilai kendaraan tersebut, yaitu Rp 6 juta per tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat