Cara Mengecek Denda Tilang secara Online
![Ilustrasi tilang. Cara mengecek denda tilang secara online. Cara cek denda tilang.](https://asset.kompas.com/crops/fthtK209SlD1jWOvMXSFOS0R-hI=/0x0:4032x2688/1200x800/data/photo/2023/11/02/654324aeab588.jpg)
- Proses administrasi tilang semakin mudah dengan adanya tilang elektronik. Saat ini, Anda bisa melakukan pengecekan denda tilang secara online. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.
Denda tilang manual maupun tilang elektronik bisa dibayarkan melalui bank maupun e-commerce mitra resmi dengan kode pembayaran yang ada pada berkas tilang dari pihak kepolisian.
Untuk membayar denda tilang, Anda harus mengetahui kode nomor pembayaran atau kode billing. Dalam kode pembayaran tersebut akan muncul besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Lantas, bagaimana cara mengecek denda tilang secara online?
Baca juga: Cara Mengambil Uang Sisa Titipan Denda Tilang
Cara mengecek denda tilang secara online
Dilansir dari informasi resmi e-tilang Kejaksaan, cara mengecek denda tilang secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia
- Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan
- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
- Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya
Saat muncul putusan denda dan biaya perkara tilang yang harus dibayar, Anda wajib memastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Untuk pengambilan barang bukti tilang, bisa dilakukan dengan datang langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bila tersedia.
Sebagai informasi, pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik secara online bisa dilakukan dengan cara yang sama.
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang
Menurut pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian akan menerbitkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda melalui Bank BRI, tapi kode ini tidak bisa digunakan untuk channel pembayaran yang lain.
Anda yang akan membayar denda tilang dari bank lain atau e-commerce wajib mendapatkan kode billing nomor pembayaran.
Perlu diketahui, mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis yaitu pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda masksimal.
Itulah ulasan informasi mengenai cara mengecek denda tilang secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM Mandiri
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
Terkini Lainnya
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Ada BUMN di Balik Diskon Tiket Pesawat hingga MBG
- Langkah Pertamina Trans Kontinental Jaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
- Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat
- Lowongan Kerja ODP Bank Mandiri untuk S1 dan S2, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025
- Menteri Rosan: Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
- Maruarar Ungkap di IKN Banyak Groundbreaking tapi Pembangunan Sedikit
- Menag Nasaruddin Umar Tak Lagi Jadi Komisaris Independen Semen Indonesia
- Perkuat Layanan Bagi PMI, Mandiri Remittance Bakal Luncurkan "Mandiri Remit"
- Riset Core: Ancaman Tarif Trump Bakal Tingkatkan Ekspor ke Indonesia
- BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4-S1, Simak Kualifikasinya
- Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut di Perairan Tangerang Diperiksa
- Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Selama Setahun Berlaku 1 Maret 2025
- Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Terbit Tahun 2023
- KKP Terjunkan 400 Personil dan 9 Kapal untuk Bongkar Pagar Laut Tangerang Besok
- 5 Contoh Pajak Langsung yang Ada di Indonesia
- Mengurai Polemik Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
- Apa Itu Premi Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Proses Penghitungannya
- 4 Cara Pinjam Pulsa Darurat Telkomsel
- Aturan Pengetatan BBM Subsidi Masih Dikaji