8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya

- Ada beberapa perbedaan APBN dan APBD. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baik APBN maupun APBD adalah dua jenis anggaran yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Meskipun keduanya memiliki kesamaan sebagai instrumen keuangan negara, perbedaan mendasar terletak pada lingkup wilayah, fungsi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunannya. Apa itu APBN dan apa itu APBD?
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Baca juga: Jenis-jenis Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Contohnya
Perbedaan APBN dan APBD
Nah berikut ini setidaknya 8 perbedaan APBN dan APBD:
1. Definisi APBN dan APBD
Perbedaan APBN dan APBD pertama adalah pada definisinya. APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah pusat untuk mengatur pendapatan dan belanja negara dalam satu tahun anggaran.
APBN berfungsi sebagai alat untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja negara, baik untuk pembangunan nasional maupun operasional pemerintahan pusat.
APBD, singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk mengatur pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran.
APBD digunakan untuk membiayai program-program pembangunan di daerah serta menjalankan operasional pemerintahan daerah.
2. Lingkup wilayah
Perbedaan APBN dan APBD kedua adalah pada lingkup cakupan wilayahnya. APBN mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berlaku secara nasional.
Anggaran ini dirancang untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah pusat yang berdampak pada skala nasional, seperti infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai proyek nasional.
APBD hanya mencakup satu wilayah administrasi daerah tertentu, seperti provinsi, kabupaten, atau kota.
Anggaran ini difokuskan pada kebutuhan spesifik daerah tersebut dan diarahkan untuk membiayai proyek-proyek lokal, seperti pembangunan jalan daerah, penyediaan fasilitas kesehatan lokal, dan pendidikan di wilayah setempat.
Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain
3. Pihak yang mengelola
Perbedaan APBN dan APBD lainnya adalah pada penyusun dan pengelolanya. APBN disusun dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Rancangan APBN diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disetujui. Setelah disetujui, APBN dijalankan oleh kementerian dan lembaga negara yang terkait.
Terkini Lainnya
- Transaksi SPPA Tembus Rp 246,1 Triliun pada 2024, BEI Tambah Layanan Repo
- Kemenhub dan Komdigi Kolaborasikan Sebaran Informasi Angkutan Lebaran 2025
- eFishery Dikabarkan Kembali PHK 300 Karyawan
- Bagaimana Pengaruh Saham Perbankan pada Pelemahan IHSG Hari Ini?
- Gibran Cek Pangkalan Elpiji 3 Kg, Minta Maaf ke Warga
- Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Plafon, Tenor, dan Cicilannya
- Shell Kembali Jual BBM, V-Power Nitro+ Tersedia di SPBU Bertahap
- Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 ASN Sudah Dianggarkan
- Rosan: Investasi Indonesia Harus Serap 2,8 Juta Pekerja Setiap Tahun
- Shop Tokopedia Bakal Pelajari Usulan Label “Made in Indonesia” untuk Produk Lokal
- Perekonomian Nasional Sepanjang 2024 Solid, Menko Airlangga: PDP Per Kapita Indonesia Meningkat
- Kisah Yuniarta Nensy, Pengusaha Binaan Bukit Asam yang Hasil Karyanya Melanglang Buana
- IHSG Alami Tekanan Berat, Analis: Tren Pelambatan Ekonomi Mulai Nyata
- Pemerintah Bakal Cermati Dampak Pemangkasan Anggaran ke Perekonomian
- BTN Apresiasi Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Rumah MBR
- Sri Mulyani Beri Sinyal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair
- eFishery Dikabarkan Kembali PHK 300 Karyawan
- Anggaran IKN 2025 Diblokir, Progres Pembangunan Tertunda
- Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
- PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 25 September 2024, Usia 40 Tahun Bisa Daftar
- Proyek Hilirisasi MIND ID Serap Hingga 3.600 Tenaga Kerja
- Ketahui, Ini Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024
- Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 22 September 2024