pattonfanatic.com

8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya

Ada banyak perbedaan APBN dan APBD, salah satunya dari proses penyusunan hingga pengesahannya.
Lihat Foto

- Ada beberapa perbedaan APBN dan APBD. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baik APBN maupun APBD adalah dua jenis anggaran yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Meskipun keduanya memiliki kesamaan sebagai instrumen keuangan negara, perbedaan mendasar terletak pada lingkup wilayah, fungsi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunannya. Apa itu APBN dan apa itu APBD?

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).

Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca juga: Jenis-jenis Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Contohnya

Perbedaan APBN dan APBD

Nah berikut ini setidaknya 8 perbedaan APBN dan APBD:

1. Definisi APBN dan APBD

Perbedaan APBN dan APBD pertama adalah pada definisinya. APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah pusat untuk mengatur pendapatan dan belanja negara dalam satu tahun anggaran.

APBN berfungsi sebagai alat untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja negara, baik untuk pembangunan nasional maupun operasional pemerintahan pusat.

APBD, singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk mengatur pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran.

APBD digunakan untuk membiayai program-program pembangunan di daerah serta menjalankan operasional pemerintahan daerah.

2. Lingkup wilayah

Perbedaan APBN dan APBD kedua adalah pada lingkup cakupan wilayahnya. APBN mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berlaku secara nasional.

Anggaran ini dirancang untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah pusat yang berdampak pada skala nasional, seperti infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai proyek nasional.

APBD hanya mencakup satu wilayah administrasi daerah tertentu, seperti provinsi, kabupaten, atau kota.

Anggaran ini difokuskan pada kebutuhan spesifik daerah tersebut dan diarahkan untuk membiayai proyek-proyek lokal, seperti pembangunan jalan daerah, penyediaan fasilitas kesehatan lokal, dan pendidikan di wilayah setempat.

Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif yang Berlaku di Indonesia dan Negara Lain

3. Pihak yang mengelola

Perbedaan APBN dan APBD lainnya adalah pada penyusun dan pengelolanya. APBN disusun dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Rancangan APBN diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disetujui. Setelah disetujui, APBN dijalankan oleh kementerian dan lembaga negara yang terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat