pattonfanatic.com

Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

Ilustrasi CPNS 2024. Rincian passing grade SKD CPNS 2024. Nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Lihat Foto

- Rincian passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 telah dirilis secara resmi.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.

Passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Merujuk kebijakan tersebut, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.

Lebih lanjut, berapa nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024?

Baca juga: Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2024: Materi TWK, TIU, dan TKP

Rincian passing grade tes SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian dalam tes SKD CPNS 2024, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut:

  • Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Baca juga: Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Sebagai catatan, passing grade di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Adapun rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Catat, Ini Passing Grade SKD CPNS 2024

Sebagai tambahan informasi, kisi-kisi SKD CPNS 2024 juga telah dirilis. Materi yang akan diujikan dalam tes SKD bisa dibaca di sini: Kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2024.

Selain memahami materi ujian, peserta juga harus memahami sistem pembobotan nilai tes SKD CPNS yang bisa dibaca di sini: Sistem penilaian tes SKD CPNS 2024.

Nah, itulah ulasan informasi mengenai rincian nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: Kisi-kisi Materi TWK SKD CPNS 2024

Baca juga: Kisi-kisi Materi TIU SKD CPNS 2024

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat