Apa Itu APBD: Pengertian, Komponen, Fungsi, dan Penyusunannya
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD digunakan untuk mengatur penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah selama satu tahun anggaran.
APBD memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui APBD, pemerintah daerah berusaha mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Penyusunan dan pengelolaan APBD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur secara umum tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah dan kewenangan daerah dalam mengelola APBD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan APBD.
Baca juga: 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
Apa itu APBD?
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Baca juga: 8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya
Struktur APBD
APBD terdiri dari tiga struktur utama, yaitu:
1. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terbagi menjadi beberapa jenis:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD berasal dari potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
- Dana Perimbangan: Dana perimbangan dalam APBD adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Lain-lain pendapatan yang sah: Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti hibah dari pemerintah pusat atau pihak lain, serta pendapatan yang bersumber dari kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.
2. Belanja daerah
Belanja daerah dalam APBD adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Belanja daerah dapat dikelompokkan menjadi:
Terkini Lainnya
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Satgas Musnahkan 11.000 Ton Baja Tidak SNI, Ini Dampaknya jika Dipakai untuk Jalan Tol
- Kemenperin: Industri Halal Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Masa Depan
- HUT Ke-79 KAI, Ini Daftar Promo Diskon Tiket dari KAI Commuter Basoetta
- Pemerintah Tambah Rp 8 Triliun untuk Anggaran Program "Quick Win" Prabowo
- Bakal Pajaki Perusahaan Global, Indonesia Incar Rp 8,8 Triliun