pattonfanatic.com

Apa Itu APBD: Pengertian, Komponen, Fungsi, dan Penyusunannya

Apa itu APBD? Pada dasarnya APBD adalah sama dengan APBN, hanya saja lingkupnya daerah.
Lihat Foto

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. APBD digunakan untuk mengatur penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) daerah selama satu tahun anggaran.

APBD memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui APBD, pemerintah daerah berusaha mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Penyusunan dan pengelolaan APBD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur secara umum tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah dan kewenangan daerah dalam mengelola APBD.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan APBD.

Baca juga: 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003

Apa itu APBD?

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.

Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Baca juga: 8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya

Struktur APBD

APBD terdiri dari tiga struktur utama, yaitu:

1. Pendapatan daerah

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terbagi menjadi beberapa jenis:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD berasal dari potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
  • Dana Perimbangan: Dana perimbangan dalam APBD adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lain-lain pendapatan yang sah: Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti hibah dari pemerintah pusat atau pihak lain, serta pendapatan yang bersumber dari kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga.

2. Belanja daerah

Belanja daerah dalam APBD adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Belanja daerah dapat dikelompokkan menjadi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat