pattonfanatic.com

APBD Disusun dengan Tujuan untuk Apa?

APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur pemasukan dan belanja pemda.
Lihat Foto

- APBD disusun dengan tujuan untuk beberapa hal, terutama kaitannya sebagai pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selain itu APBD disusun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal, meningkatkan pengaturan dan koordinasi, menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa, serta menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.

Baca juga: 8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.

APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah, sehingga mekanisme penyusunannya sangat penting untuk memastikan perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Proses penyusunan APBD memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat. Yang mana APBD disusun dengan tujuan untuk pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca juga: Dampak dari APBD terhadap Perekonomian di Suatu Daerah

APBD disusun dengan tujuan untuk apa saja?

Selain yang sudah disebutkan di atas, APBD disusun dengan tujuan untuk:

  1. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah: Tujuan penyusunan APBD adalah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
  2. Mendukung prioritas pembangunan daerah: APBD harus mencerminkan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: APBD disusun dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, seperti administrasi pemerintahan, transportasi, dan layanan kesehatan, agar lebih efisien dan tepat sasaran.
  4. Mengatur keuangan daerah secara transparan dan akuntabel: APBD disusun dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran daerah.
  5. Memastikan distribusi pendapatan dan pengeluaran daerah yang adil: Tujuan penyusunan APBD adalah distribusi ekonomi. Melalui APBD, distribusi alokasi anggaran dilakukan secara merata agar semua wilayah mendapatkan manfaat dari pembangunan.

APBD merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Apa Saja Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian?

Mekanisme penyusunan APBD

Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Mekanisme penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan. RKPD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memperhatikan target pembangunan nasional.

RKPD ini merupakan dasar bagi penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara. Pemerintah daerah melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskan program-program prioritas.

2. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Setelah RKPD disusun, mekanisme penyusunan APBD adalah pemda menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA memuat kebijakan fiskal yang akan dijalankan selama satu tahun, sementara PPAS berisi plafon anggaran untuk setiap program prioritas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat