APBD Disusun dengan Tujuan untuk Apa?
- APBD disusun dengan tujuan untuk beberapa hal, terutama kaitannya sebagai pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu APBD disusun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal, meningkatkan pengaturan dan koordinasi, menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa, serta menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.
Baca juga: 8 Perbedaan APBN dan APBD dari Fungsi hingga Tujuannya
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.
APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah, sehingga mekanisme penyusunannya sangat penting untuk memastikan perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan APBD memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat. Yang mana APBD disusun dengan tujuan untuk pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca juga: Dampak dari APBD terhadap Perekonomian di Suatu Daerah
APBD disusun dengan tujuan untuk apa saja?
Selain yang sudah disebutkan di atas, APBD disusun dengan tujuan untuk:
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah: Tujuan penyusunan APBD adalah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
- Mendukung prioritas pembangunan daerah: APBD harus mencerminkan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik: APBD disusun dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, seperti administrasi pemerintahan, transportasi, dan layanan kesehatan, agar lebih efisien dan tepat sasaran.
- Mengatur keuangan daerah secara transparan dan akuntabel: APBD disusun dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran daerah.
- Memastikan distribusi pendapatan dan pengeluaran daerah yang adil: Tujuan penyusunan APBD adalah distribusi ekonomi. Melalui APBD, distribusi alokasi anggaran dilakukan secara merata agar semua wilayah mendapatkan manfaat dari pembangunan.
APBD merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Apa Saja Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian?
Mekanisme penyusunan APBD
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Mekanisme penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan. RKPD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memperhatikan target pembangunan nasional.
RKPD ini merupakan dasar bagi penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara. Pemerintah daerah melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskan program-program prioritas.
2. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Setelah RKPD disusun, mekanisme penyusunan APBD adalah pemda menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA memuat kebijakan fiskal yang akan dijalankan selama satu tahun, sementara PPAS berisi plafon anggaran untuk setiap program prioritas.
Terkini Lainnya
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- Emiten Milik Aguan CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Menparekraf Targetkan Paket Wisata 3B Bisa Tarik 1 Juta Kunjungan ke Bali
- Transformasi Ekonomi dan Peluang Jadi Negara Maju
- IESR: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Butuh Dibiayai APBN
- Aset BTN Tumbuh 26 Persen dalam 5 Tahun, Ini Penopangnya
- Berdayakan Perempuan di TPK, Pelindo Adakan Ladies Operations Forum