pattonfanatic.com

OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life, Manajemen: Tahap Akhir Proses "Spin Off"

Ilustrasi asuransi, agen asuransi.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) buka suara atas kabar pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah (UUS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan, pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah (UUS) Allianz Life merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan atau spin off Allianz Life.

Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan UUS Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah).

Baca juga: Apa Itu Premi Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Proses Penghitungannya

Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.

"Pencabutan izin UUS Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Ia menambahkan, usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.

Baca juga: Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi TPL, Allianz Utama: Memastikan Masyarakat Terlindungi

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Yuni itu bilang, pencabutan izin UUS Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life yang saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.

Adapun ia bilang, pihaknya telah menginformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.

"Allianz Indonesia menegaskan kembali, dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," imbuh dia.

Baca juga: Beda Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa dan Umum di Indonesia Menurut Allianz

Sebelumnya, sehubungan dengan pemisahan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, OJK telah melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah pada 9 September 2024.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah," kata dia dalam pengumuman resmi.

Sebagai informasi, unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia beralamat di World Trade Centre 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

Baca juga: Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat