Waspada Penipuan dengan Iming-iming Lolos CPNS BPKP
JAKARTA, - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada berbagai upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam proses Seleksi CPNS BPKP.
Masyarakat diminta waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKP dan menawarkan jalur internal (orang dalam) untuk menjamin atau memudahkan kelulusan pelamar dengan meminta imbalan dalam jumlah tertentu.
“BPKP menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS BPKP dilakukan dengan prinsip transparansi, integritas, dan tanpa pungutan biaya apapun," ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Kapan Kartu Ujian CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
BPKP menegaskan bahwa tidak ada imbalan dalam bentuk apa pun yang diminta atau diberikan dalam rangkaian seleksi CPNS BPKP 2024 yang bertujuan memberikan keuntungan atau kelulusan tertentu kepada pelamar.
"Kelulusan peserta murni ditentukan oleh prestasi dan hasil tes pelamar selama proses seleksi, sesuai dengan aturan dan kriteria yang ditetapkan," imbuhnya.
BPKP menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pungutan atau tawaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPKP atau panitia seleksi CPNS BPKP 2024.
Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2024
Maka dari itu, masyarakat dan pelamar CPNS diimbau untuk tidak percaya pada janji-janji kelulusan yang ditawarkan oleh pihak mana pun, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.
Apabila mendapatkan informasi yang mengindikasikan penipuan, maka sebaiknya segera mencari referensi yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi terkait kegiatan BPKP hanya dapat diakses melalui laman (website) resmi BPKP atau akun media sosial resmi milik BPKP.
Pengaduan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan BPKP juga dapat dilakukan melalui https://wbs.bpkp.go.id atau melalui surel inspektorat@bpkp.go.id.
"Setiap pelamar diberikan kesempatan yang sama untuk meraih kesuksesan dalam proses seleksi ini berdasarkan kemampuan dan kualifikasi masing-masing," pungkas Raden.
Baca juga: Catat, Ini 5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023
Terkini Lainnya
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Pemerintah Bidik Transaksi Rp 10 Miliar di Cerita Nusantara 2024
- Pemerintah Sebut Harga Susu Ikan Bisa Setara Susu Sapi
- Bangun Ekonomi Indonesia, Aset Bank Mandiri Tumbuh 42 Persen Sejak 2020
- PLN Cetak Pertumbuhan Aset Signifikan, Hasil Transformasi dan Inovasi Bisnis
- Pasok Gas Bumi, PGN Pertahankan Komitmen untuk Sektor Kelistrikan