Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di BRImo
- Pengemudi yang terkena tilang elektronik (e-tilang) wajib membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pembayaran denda tilang online bisa dilakukan di aplikasi BRImo (BRI Mobile).
Pembayaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di BRImo bisa dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA).
Setelah pelanggaran lalu lintas terkonfirmasi, petugas kepolisian akan menerbitkan kode BRIVA tersebut.
Untuk diketahui, pembayaran tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.
Lebih lanjut, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik di BRImo?
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya
Cara bayar denda tilang elektronik di BRImo
Dikutip dari laman Korlantas Polri, cara bayar denda tilang elektronik (e-tilang) di aplikasi BRImo sebagai berikut:
- Login ke aplikasi BRImo (BRI Mobile)
- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Cek Tilang Elektronik, Ini Link dan Caranya
Selain lewat BRImo, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan di teller, ATM BRI, EDC BRI, dan i-banking BRI.
Anda bisa membaca panduan cara bayar tilang elektronik (ETLE) lewat Bank BRI selengkapnya di sini: Cara bayar tilang elektronik di Bank BRI.
Nah, itulah ulasan singkat terkait cara bayar denda tilang elektronik dan biaya perkara atas pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE di aplikasi BRImo. Selamat mencoba.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo dan ATM BRI
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via Livin by Mandiri
Terkini Lainnya
- Bumi Siak Pusako Rampungkan Survei Seismik 2D 156 Kilometer di Blok CPP Rokan Hilir
- Apakah Harga Emas Bisa Cetak Rekor Lagi pada 2025?
- Saham Perbankan Memerah, Analis: Sektor Masih Menarik
- Gandeng Pegadaian, Hartadinata Bangun Ekosistem Emas di Indonesia
- Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax
- Kemenperin: Lebih dari 12.000 iPhone 16 Mendapatkan IMEI
- Kemenkeu Sebut Masalah Nomenklatur Jadi Sebab Tukin Dosen ASN Belum Dibayar
- Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
- Ma'ruf Amin: Keuangan Syariah Indonesia Masih Sangat Potensial
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis, Mampukah Pemerintah Penuhi Target Rp 244,2 Triliun?
- Khawatir Manufaktur "Babak Belur", Kemenperin Berharap Program Harga Gas Murah Industri Dilanjutkan
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...
- Polri Dukung Kementan Percepat Swasembada Jagung
- IPO Perusahaan Pelat Merah, BEI Bakal Bertemu dengan Kementerian BUMN
- Kementerian PPN/Bappenas Umumkan Maskot Tumtum untuk World Expo Tahun Depan
- Penggunaan Nama Domain Lokal Meningkat, Bakal Berdampak Positif ke Ekosistem Digital RI
- PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu
- Dorong KEK Kura-Kura Bali jadi Katalisator Teknologi, Menko Airlangga: Ini Langkah Awal untuk Berada di Ekosistem AI dan Semikonduktor
- Hadapi Ancaman Kejahatan Siber, Kolaborasi Bidang Telekomunikasi Makin Penting