pattonfanatic.com

Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya

Ilustrasi investasi. Perbedaan SUN dan SBSN. Surat Utang Negara (SUN). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jenis SUN dan SBSN.
Lihat Foto

- Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi instrumen keuangan penting di Indonesia. Instrumen tersebut dirancang untuk mendukung pembiayaan proyek pembangunan berkelanjutan.

SBSN dan SUN tidak hanya memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah, keduanya berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

Instrumen SBSN dan SUN termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN), sehingga termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh negara.

Lantas, apa perbedaan antara SBSN dan SUN?

Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?

Perbedaan SBSN dan SUN

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perbedaan antara SBSN dan SUN sebagai berikut:

  • Surat Utang Negara (SUN)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya.

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.

Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Berdasarkan jangka waktunya, terdapat dua jenis SUN yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan obligasi negara sebagai berikut:

- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan dalam denominasi rupiah dengan jangka waktu paling lama 12 bulan dan pembayaran kupon/bunga secara diskonto.

Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

- Obligasi negara

Obligasi negara adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon/bunga atau tanpa kupon/bunga.

Obligasi negara terbagi menjadi dua jenis sesuai mata uang, yakni obligasi negara berdenominasi rupiah dan obligasi negara berdenominasi valas.

Berdasarkan tingkat bunganya, obligasi negara berdenominasi rupiah terbagi menjadi variable rate seperti VR Reguler dan Savings Bond Ritel (SBR) dan fixed rate seperti FR Reguler, zero coupon bonds, Obligasi Negara Ritel (ORI).

Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN

 

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat