Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya
- Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi instrumen keuangan penting di Indonesia. Instrumen tersebut dirancang untuk mendukung pembiayaan proyek pembangunan berkelanjutan.
SBSN dan SUN tidak hanya memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah, keduanya berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
Instrumen SBSN dan SUN termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN), sehingga termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh negara.
Lantas, apa perbedaan antara SBSN dan SUN?
Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?
Perbedaan SBSN dan SUN
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perbedaan antara SBSN dan SUN sebagai berikut:
- Surat Utang Negara (SUN)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya.
Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
Berdasarkan jangka waktunya, terdapat dua jenis SUN yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan obligasi negara sebagai berikut:
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan dalam denominasi rupiah dengan jangka waktu paling lama 12 bulan dan pembayaran kupon/bunga secara diskonto.
Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
- Obligasi negara
Obligasi negara adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon/bunga atau tanpa kupon/bunga.
Obligasi negara terbagi menjadi dua jenis sesuai mata uang, yakni obligasi negara berdenominasi rupiah dan obligasi negara berdenominasi valas.
Berdasarkan tingkat bunganya, obligasi negara berdenominasi rupiah terbagi menjadi variable rate seperti VR Reguler dan Savings Bond Ritel (SBR) dan fixed rate seperti FR Reguler, zero coupon bonds, Obligasi Negara Ritel (ORI).
Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Siapkan Insentif Kompetitif untuk Pembentukan Family Office
- Pemerintah Sudah Proses Penghapusan Kredit 67.000 UMKM
- Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang
- Gaji UMR Malang 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Malang
- Startup Logistik Berbasis Teknologi Ubah Wajah Pergudangan di Indonesia
- Luhut Usulkan Pembentukan Family Office Mulai Februari 2025
- Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Tertipu Pemasok Program MBG, Ini Kata Menteri UMKM
- Gaji UMR Situbondo 2025, Paling Rendah di Jawa Timur
- Calon Menteri Transportasi AS Bertekad Pulihkan Kepercayaan Dunia kepada Boeing
- Nilai Ekspor Indonesia Tembus 264,70 Miliar Dollar AS Sepanjang 2024
- Menteri UMKM Ancam Tutup "Marketplace" yang Abaikan Usaha Kecil
- Gaji UMR Bondowoso 2025, Terendah ke-3 di Jawa Timur
- Rupiah Masih Tertekan, Suku Bunga BI Diperkirakan Tetap 6 Persen
- Latih Kepemimpinan Pegawai, Krakatau Steel Gandeng Kopassus
- Gaji UMR Pacitan 2025, Terendah ke-4 di Jawa Timur
- Market Bertumbuh, PGN Ajak Investor dan Analis Kunjungi Operasional Gas di Jawa Tengah
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di BRImo
- Kementerian PPN/Bappenas Umumkan Maskot Tumtum untuk World Expo Tahun Depan
- Penggunaan Nama Domain Lokal Meningkat, Bakal Berdampak Positif ke Ekosistem Digital RI
- PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu