Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Baca juga: Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengamat: Aturan Belum Keluar, OJK Jangan Asal Nyeplos
Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.
Ia menegaskan bahwa mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
Baca juga: Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
Terkini Lainnya
- ABM Investama Dapat Fasilitas Kredit 395 Juta Dollar AS dari Bank Mandiri
- PNM Layani 20,1 Juta Nasabah Ultra Mikro lewat Program Mekaar
- Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
- Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2024
- Cara Daftar Face Recognition untuk Boarding Kereta di Access by KAI
- Eksplorasi Migas Perlu Terus Dipacu, Apa Saja Tantangannya?
- Kadin Sebut Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Bukti Keseriusan Jalin Hubungan dengan Negara Lain
- Era Pemerintahan Prabowo, Erick Minta Dirut BUMN Fokus Pemerataan Ekonomi
- Dari Diskon 90 Persen sampai Gratis Ongkir, Ini Trik Belanja Hemat di Lazada 11.11
- Begini Aturan Main Bank Hapus Utang UMKM Menurut OJK
- Tingkatkan Kapasitas UMKM Sumbawa, Program Bale Berdaya Dorong Promosi Digital dan Legalitas Usaha
- Hypefast: "E-Commerce" Kompetitif, Toko Fisik Berperan Penting untuk Merek Lokal
- PMI Manufaktur RI Masih Lesu, Ini Penyebabnya Menurut Menko Airlangga
- Face Recognition untuk Boarding Kereta Tersedia di 20 Stasiun, Ini Daftarnya
- Respons Putusan MK Soal UU Ciptaker, Menaker Janji Segera Ajak Serikat Buruh Berdialog
- Dari Sepak Bola hingga MotoGP, Bank Mandiri Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga
- Perkuat Posisi di Internasional, Pupuk Kaltim Borong Penghargaan di IQPC Manila 2024
- IHSG Awali Pekan dengan Pelemahan, Rupiah Turun Tipis
- Telkom Hadirkan BigBox, Gunakan AI untuk Masa Depan Digital Lebih Cerdas