pattonfanatic.com

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun

Ilustrasi tarif listrik.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024, meski dari kondisi ekonomi makro seharusnya terjadi kenaikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tak ada perubahan tarif tenaga listrik di kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Baca juga: Pemerintah Target Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Angin 5 GW

Pada beleid itu diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Adapun parameter ekonomi makro kuartal IV-2024 menggunakan realisasi pada Mei-Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2024,” ujar Jisman dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

“Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” lanjutnya.

Sejalan dengan tarif listrik 13 pelanggan nonsubsidi yang tidak ada kenaikan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, alias tidak naik.

Pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga,” pungkas Jisman.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Kaji Ulang Rencana Ekspor Listrik Hijau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat