Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
JAKARYA, - Kini, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui platform online.
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau bank untuk melakukan pembayaran. Berikut panduan lengkapnya.
PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, dan batas waktunya adalah enam bulan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Baca juga: Kerja Sama BRI dan PELNI: Mudahkan Reservasi Tiket Kapal Laut
Dahulu, pembayaran PBB hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Namun, saat ini, proses tersebut bisa dilakukan secara online, baik melalui e-commerce maupun layanan mobile banking (m-banking).
1. Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia
Salah satu cara praktis untuk membayar PBB adalah melalui platform e-commerce, seperti Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Tokopedia dari Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, lalu pilih menu "PBB Online".
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia.
Periksa data dan jumlah tagihan yang muncul.
Klik "Bayar", pilih metode pembayaran, dan lanjutkan dengan menekan "Bayar Sekarang".
Bayar PBB Melalui M-Banking
Selain e-commerce, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui layanan m-banking dari bank seperti BCA, BNI, dan Mandiri.
Baca juga: Panduan Cek Kode SWIFT Bank Mandiri untuk Transaksi Internasional
2. Cara Bayar PBB Online lewat Shopee
Selain itu, masyarakat juga bayar PBB online lewat aplikasi Shopee dengan cara berikut:
Buka aplikasi Shopee.
Pilih menu Pulsa, Tagihan, & Hiburan.
Pilih PBB.
Masukkan Nomor Objek Pajak.
Terkini Lainnya
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Inovasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Kerja Sama BRI dan PELNI: Mudahkan Reservasi Tiket Kapal Laut
- Panduan Cek Kode SWIFT Bank Mandiri untuk Transaksi Internasional
- Jasa Marga Catat Aset Rp 133 Triliun di Semester I-2024
- Saat Bersama YDBA, UMKM Naik Kelas dan Tembus Kemandirian...
- Balada Kelas Menengah yang Susah Kaya, Terjepit, dan Makin Tergerus