pattonfanatic.com

IHT Dipandang Bisa Terpukul PP Kesehatan hingga RPMK Tembakau

Ilustrasi rokok.
Lihat Foto

JAKARTA, - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) serta wacana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai mengancam perekonomian negara.

Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyumbang hingga Rp 213 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi mengalami penurunan pendapatan.

Ini merupakan dampak dari pasal-pasal yang tercantum di dalam regulasi tersebut, seperti standardisasi kemasan polos, pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter, hingga pembatasan iklan produk tembakau.

Baca juga: Potensi Kerugian Ekonomi Besar, Indef Dorong RPMK Tembakau Dibatalkan

Ilustrasi rokok, cukai rokok.WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.

“Adanya kebijakan kemasan polos membuat downtrading akan terjadi. Tidak ada perbedaan, pemisahan rokok satu dengan lainnya, orang akan cari yang harganya murah saja. Di sini ada celah bagi rokok ilegal karena mudah meniru kemasan rokok legal. Saya sampaikan dampaknya secara general, yaitu kehilangan sebesar Rp 213 triliun. Tanya ke Pak Prabowo, apakah mau kehilangan Rp 213 triliun?” ujar ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Hasil penelitian Indef menunjukkan, dampak ekonomi yang hilang bila penerapan ketiga pasal bermasalah tersebut mencapai Rp 308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB. Negara juga berpotensi kehilangan sampai Rp 160,6 triliun penerimaan perpajakan, termasuk potensi tenaga kerja terdampak yang mencapai 2.293.957 penduduk bekerja.

Untuk itu, ia mendorong aturan-aturan tersebut untuk ditelaah kembali dengan memastikan pelibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan yang terdampak.

Lebih jauh, situasi ini akan berdampak pada turunnya permintaan produk legal sebesar 42,09 persen.

Baca juga: RPMK Tembakau Diterapkan, Indef: Berat Capai Target Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat