OJK: Ada Masyarakat Jual Data NIK untuk Buka Rekening Judi "Online"
JAKARTA, - Praktik judi online atau judol masih menjamur di kalangan masyarakat. Dalam praktiknya, tanpa disadari sejumlah orang justru membantu judol tetap ada di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai saat ini masih ditemui praktik di mana masyarakat menjual data nomor induk kependudukannya (NIK) untuk membuka rekening bank kepada pihak lain.
Data tersebut digunakan oleh oknum untuk membuka rekening penampung dana transaksi judi online di Tanah Air.
Baca juga: ASN Main Judi Online Bisa Kena Sanksi Disiplin
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya kerap kali menerima aduan dari masyarakat yang mengaku data pribadinya telah dicuri.
Akan tetapi, hasil verifikasi OJK menunjukan temuan berbeda.
"Ternyata ada yang secara sukarela menggunakan data diri seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan imbalan. Ini bukan sesuatu yang kami lindungi," tutur dia, dalam konferensi pers, secara daring, Selasa (1/10/2024).
"Mereka yang terlibat dalam hal tersebut bersama-sama menggunakan rekening untuk melakukan kejahatan," sambung wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Baca juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online
Praktik "jual beli rekening" untuk kegiatan judi online itu memang sudah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagai bentuk tipu daya para bandar yang kerap mengganti rekening penampungan bank dalam menjalankan bisnisnya, sebagai modus menghindari kejahatan agar tidak terendus pihak berwajib.
Terkini Lainnya
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya bagi Investor
- Wisatawan Asing Capai 1,33 Juta Kunjungan pada Agustus 2024, Terbanyak dari Malaysia
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang