pattonfanatic.com

OJK: Ada Masyarakat Jual Data NIK untuk Buka Rekening Judi "Online"

Ilustrasi Judi Online, judi slot.
Lihat Foto

JAKARTA, - Praktik judi online atau judol masih menjamur di kalangan masyarakat. Dalam praktiknya, tanpa disadari sejumlah orang justru membantu judol tetap ada di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai saat ini masih ditemui praktik di mana masyarakat menjual data nomor induk kependudukannya (NIK) untuk membuka rekening bank kepada pihak lain.

Data tersebut digunakan oleh oknum untuk membuka rekening penampung dana transaksi judi online di Tanah Air.

Baca juga: ASN Main Judi Online Bisa Kena Sanksi Disiplin

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya kerap kali menerima aduan dari masyarakat yang mengaku data pribadinya telah dicuri.

Akan tetapi, hasil verifikasi OJK menunjukan temuan berbeda.

"Ternyata ada yang secara sukarela menggunakan data diri seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan imbalan. Ini bukan sesuatu yang kami lindungi," tutur dia, dalam konferensi pers, secara daring, Selasa (1/10/2024).

"Mereka yang terlibat dalam hal tersebut bersama-sama menggunakan rekening untuk melakukan kejahatan," sambung wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Baca juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

Praktik "jual beli rekening" untuk kegiatan judi online itu memang sudah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

Hal ini sebagai bentuk tipu daya para bandar yang kerap mengganti rekening penampungan bank dalam menjalankan bisnisnya, sebagai modus menghindari kejahatan agar tidak terendus pihak berwajib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat