Seleksi PPPK, Pelamar Diminta Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Mendaftar
JAKARTA, - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan para pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperhatikan dua hal sebelum mendaftar seleksi PPPK.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu (2/10/2024), pelamar diminta memeriksa data status tenaga non aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu.
Pemeriksaan data bisa diakses melalui situs resmi #.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka Esok
Kedua, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau materai elektronik (e-meterai).
Poin kedua ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Seleksi PPPK T.A 2024.
Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dimulai.
Pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 pertama dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya
Sementara, jadwal kedua dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama, yakni 1 sampai 20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang memenuhi tiga kriteria, yakni sebagai berikut.
- Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara itu, pendaftaran periode kedua tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 dibuka khusus untuk pelamar yang termasuk ke dalam kriteria tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Terkini Lainnya
- Timur Tengah Kian Memanas, Rupiah Melemah ke Rp 15.600 per Dollar AS
- IHSG Melemah di Awal Pekan, Nilai Tukar Rupiah Tertekan di Pasar Spot
- Bank INA Buka Kantor Cabang di Sunter Jakarta Utara
- Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 Oktober 2024, Turun Rp 4.000
- Harga Bahan Pokok Senin 7 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Minyak Goreng Curah
- IHSG Diprediksi Bakal Bangkit di Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
- Wall Street Menguat Pekan Lalu, Pasar Asia Pasifik Tunggu Keputusan Bank Sentral
- Menurut Kadin, Ini Tahapan Sebelum Pelaksanaan Munas IX di Pemerintahan Prabowo
- [POPULER MONEY] Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum | Lowongan Kerja Freeport
- IX Indobursa Exchange Hadirkan Bursa Komoditi, Fokus pada CPO
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Industri Fintech Lending Cetak Laba Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Kenaikan Harga Kopi Dunia Sumbang Inflasi September 2024
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- OJK: Ada Masyarakat Jual Data NIK untuk Buka Rekening Judi Online