pattonfanatic.com

Seleksi PPPK, Pelamar Diminta Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Mendaftar

Ilustrasi ASN. PPPK dibuka hari ini. Pemerintah Kota Makassar telah merilis pengumuman dan daftar formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan para pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperhatikan dua hal sebelum mendaftar seleksi PPPK.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu (2/10/2024), pelamar diminta memeriksa data status tenaga non aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu.

Pemeriksaan data bisa diakses melalui situs resmi #.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka Esok

Ilustrasi seleksi PPPK 2024.Kementerian PANRB Ilustrasi seleksi PPPK 2024.

Kedua, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau materai elektronik (e-meterai).

Poin kedua ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Seleksi PPPK T.A 2024.

Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dimulai.

Pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 pertama dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya

Sementara, jadwal kedua dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama, yakni 1 sampai 20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang memenuhi tiga kriteria, yakni sebagai berikut.

  • Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, pendaftaran periode kedua tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 dibuka khusus untuk pelamar yang termasuk ke dalam kriteria tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat