Truk Kelebihan Muatan Masih Langgar Aturan, Menhub: Saya Geregetan

JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku kesal lantaran truk kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) masih melanggar aturan pemerintah.
Padahal pemerintah sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Tentang ODOL, yang gregetan itu bukan kalian saja. Tapi saya juga gregetan, sejak tahun 20211 saya menjabat mereka berjanji bahwa mereka akan taat tapi sampai saat ini belum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Penegakan Hukum Disebut Tak Efektif Selesaikan Masalah ODOL, Apa yang Harus Dilakukan?
/Dian Erika Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di kawasan Bali Marine Tourism Hub (BMTH) Benoa, Bali, pada Selasa (17/9/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR sudah sepakat akan menindak tegas Odol yang masih melanggar aturan.
“Artinya mereka yang over dimension itu harus di-oversize, itu harus ditertibkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Berharap Prabowo Eksekusi Kebijakan Zero ODOL
Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkini Lainnya
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- Anggaran Dipangkas Hampir 60 Persen, Bapanas Perkuat Koordinasi "Online" dan Program Ini
- PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
- Pembiayaan Ultramikro Masih Minim, Biaya dan Risiko Jadi Tantangan
- Harga Bahan Pokok Rabu 2 Oktober 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Rawit Merah Turun
- IHSG Diprediksi Lanjutkan Pertumbuhan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Merosot Usai Peningkatan Ketegangan di Timur Tengah
- Seleksi PPPK, Pelamar Diminta Perhatikan 2 Hal ini Sebelum Mendaftar
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian