Truk Kelebihan Muatan Masih Langgar Aturan, Menhub: Saya Geregetan
JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku kesal lantaran truk kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) masih melanggar aturan pemerintah.
Padahal pemerintah sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Tentang ODOL, yang gregetan itu bukan kalian saja. Tapi saya juga gregetan, sejak tahun 20211 saya menjabat mereka berjanji bahwa mereka akan taat tapi sampai saat ini belum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Penegakan Hukum Disebut Tak Efektif Selesaikan Masalah ODOL, Apa yang Harus Dilakukan?
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR sudah sepakat akan menindak tegas Odol yang masih melanggar aturan.
“Artinya mereka yang over dimension itu harus di-oversize, itu harus ditertibkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Berharap Prabowo Eksekusi Kebijakan Zero ODOL
Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkini Lainnya
- Wall Street Menguat Pekan Lalu, Pasar Asia Pasifik Tunggu Keputusan Bank Sentral
- Menurut Kadin, Ini Tahapan Sebelum Pelaksanaan Munas IX di Pemerintahan Prabowo
- [POPULER MONEY] Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum | Lowongan Kerja Freeport
- IX Indobursa Exchange Hadirkan Bursa Komoditi, Fokus pada CPO
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Harga Bahan Pokok Rabu 2 Oktober 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Rawit Merah Turun
- IHSG Diprediksi Lanjutkan Pertumbuhan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Merosot Usai Peningkatan Ketegangan di Timur Tengah
- Seleksi PPPK, Pelamar Diminta Perhatikan 2 Hal ini Sebelum Mendaftar
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian