pattonfanatic.com

Truk Kelebihan Muatan Masih Langgar Aturan, Menhub: Saya Geregetan

Razia truk ODOL serentak di Indonesia
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku kesal lantaran truk kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) masih melanggar aturan pemerintah.

Padahal pemerintah sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Tentang ODOL, yang gregetan itu bukan kalian saja. Tapi saya juga gregetan, sejak tahun 20211 saya menjabat mereka berjanji bahwa mereka akan taat tapi sampai saat ini belum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Penegakan Hukum Disebut Tak Efektif Selesaikan Masalah ODOL, Apa yang Harus Dilakukan?

Hal ini pun membuat jumlah jalan raya yang rusak semakin bertambah karena dilalui oleh truk yang memiliki beban berlebihan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR sudah sepakat akan menindak tegas Odol yang masih melanggar aturan.

“Artinya mereka yang over dimension itu harus di-oversize, itu harus ditertibkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Berharap Prabowo Eksekusi Kebijakan Zero ODOL

Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat