pattonfanatic.com

Kadin Kubu Arsjad Akan Tetap Lanjutkan Langkah Hukum jika Kesepakatan Tak Dilaksanakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid
Lihat Foto

JAKARTA, - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid akan tetap melanjutkan langkah hukum jika kesepakatan dengan kubu Anindya Bakrie tidak tercapai.

Kesepakatan yang dimaksud saat Arsjad bertemu dengan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub), Anindya Bakrie, di kediaman Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait dualisme Kadin Indonesia.

“Langkah hukum tetap dilanjutkan, jika kesepakatan tidak dilaksanakan dengan benar,” kata kuasa hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad, Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi , Selasa (1/10/2024) petang.

Baca juga: Kadin Sebut Arsjad Rasjid Masih Jabat Ketum sampai Munas Digelar

Hamdan menuturkan, dalam pertemuan itu, kubu Arsjad dan Anindya sepakat menggelar musyawarah nasional (Munas) dengan jadwal ditentukan pemerintahan Prabowo Subianto.

Munas Kadin yang seharusnya digelar pada 2026, dipercepat pada 2025.

Kesepakatannya, kata Hamdan, Anindya menjadi Ketum Kadin Indonesia, kemudian Arsjad menjadi Ketua Dewan Pertimbangan.

“Kalau nanti Munas dilaksanakan, ada kesepakatan agar Munas yang dipercepat itu untuk memilih Anindya sebagai Ketua Umum dan Arsjad Ketua Wantim,” kata Hamdan yang merupakan eks Ketua MK itu.

Baca juga: Munas Kadin Akan Kembali Digelar, Kubu Anindya Bakrie-Arsjad Rasjid Sama-sama Masuk Susunan Panitia

Diketahui sebelumnya, Kadin Indonesia pimpinan Arsjad berencana mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membatalkan hasil Munaslub yang memilih Anindya sebagai ketua umum.

“Dokumen sudah cukup, karena itu, kami akan melakukan langkah hukum untuk meminta pembatalan hasil Munaslub ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Kantor Kadin Indonesia lantai 3 Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat