Seleksi PPPK 2024 Tak Pakai "Passing Grade", Begini Penentuan Kelulusan Pelamar
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade).
Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Rabu (2/8/2024).
Baca juga: Seleksi PPPK, Pelamar Diminta Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Mendaftar
Ia menjelaskan, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Menteri Anas mengungkapkan, untuk 2024 ini pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi seleksi PPPK.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka Esok
Yakni sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Anas menegaskan, besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintahpendaftar
Lebih lanjut Anas menjelaskan, seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai Selasa (1/10/2024) kemarin. Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran.
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Awal Sesi Perdagangan
- Kadin Kubu Arsjad Akan Tetap Lanjutkan Langkah Hukum jika Kesepakatan Tak Dilaksanakan
- Naik Rp 12.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 2 Oktober 2024
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Oktober 2024 di Pegadaian