OJK Sebut Belum Ada Temuan Internal OJK Terlibat Dugaan Kasus Gratifikasi di BEI
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkini terkait dugaan kasus gratifikasi karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK sendiri menyatakan, sampai saat ini belum ada temuan keterlibatan pihak internal OJK dalam dugaan kasus gratifikasi karyawan BEI beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam kasus gratifikasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan laporannya melalui whistle blowing system (WBS) OJK.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI Tak Ganggu Proses IPO
"Diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui WBS atau whistle blowing system OJK tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berujar, pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk melihat apakah ada kemungkinan dugaan karyawan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mahendra menegaskan, tidak ada yang boleh dilindungi ketika terdapat pihak lain yang terlibat.
"Tidak boleh ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi, sekiranya ada pihak lain staf atau pejabat yang ada di bursa yang terlibat dalam kasus ini," imbuh dia.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI, Bos OJK Singgung Perusak Kredibilitas Bursa
Selain itu, pihaknya dan BEI juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap kasus tersebut dengan melihat apakan ada emiten atau staf OJK yang terlibat dalam gratifikasi tersebut.
"Ini sedang berlangsung dan kami awasi dengan ketat. Sekali lagi, ini akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita, terutama pasar modal. Jadi tidak bisa dibiarkan begitu saja," tutup dia.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna angkat bicara terkait kabar yang beredar di kalangan media mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Divisi Penilaian Perusahaan.
PHK ini disebut-sebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) oleh salah satu emiten.
Baca juga: Oknum Karyawan BEI Kedapatan Langgar Etika, OJK Tegas Larang Suap dan Gratifikasi
"Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, kami akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan internal," ujar dia, Jumat (26/8/2024).
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Kenaikan Harga Kopi Dunia Sumbang Inflasi September 2024
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- OJK: Ada Masyarakat Jual Data NIK untuk Buka Rekening Judi "Online"
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya bagi Investor