pattonfanatic.com

OJK Sebut Belum Ada Temuan Internal OJK Terlibat Dugaan Kasus Gratifikasi di BEI

Ilustrasi suasana papan informasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkini terkait dugaan kasus gratifikasi karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK sendiri menyatakan, sampai saat ini belum ada temuan keterlibatan pihak internal OJK dalam dugaan kasus gratifikasi karyawan BEI beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam kasus gratifikasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan laporannya melalui whistle blowing system (WBS) OJK.

Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI Tak Ganggu Proses IPO

"Diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui WBS atau whistle blowing system OJK tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berujar, pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk melihat apakah ada kemungkinan dugaan karyawan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mahendra menegaskan, tidak ada yang boleh dilindungi ketika terdapat pihak lain yang terlibat.

"Tidak boleh ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi, sekiranya ada pihak lain staf atau pejabat yang ada di bursa yang terlibat dalam kasus ini," imbuh dia.

Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI, Bos OJK Singgung Perusak Kredibilitas Bursa

Selain itu, pihaknya dan BEI juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap kasus tersebut dengan melihat apakan ada emiten atau staf OJK yang terlibat dalam gratifikasi tersebut.

"Ini sedang berlangsung dan kami awasi dengan ketat. Sekali lagi, ini akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita, terutama pasar modal. Jadi tidak bisa dibiarkan begitu saja," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna angkat bicara terkait kabar yang beredar di kalangan media mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Divisi Penilaian Perusahaan.

PHK ini disebut-sebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) oleh salah satu emiten.

Baca juga: Oknum Karyawan BEI Kedapatan Langgar Etika, OJK Tegas Larang Suap dan Gratifikasi

"Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, kami akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan internal," ujar dia, Jumat (26/8/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat