Lanjutan Sidang Kasus Antam Vs Budi Said, Antam: Jumlah Uang dengan Berat Emas Sudah Sesuai
JAKARTA, - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengatakan, tak ada kelebihan bayar atau kekurangan penyerahan emas sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Budi Said selama periode Maret-November 2018. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).
Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk M. Furqon memastikan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari Antam ke Budi Said tidak sesuai dengan dokumen keuangan PT Antam. Bahkan, harga per kilogramnya (kg) jauh berada di bawah harga dasar yang ditetapkan.
Hal ini berdasarkan pengecekan di sistem E-mas yang dikroscek dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi Antam.
Dia membeberkan, nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Nilai transaksinya sejumlah Rp 3,5 triliun selama periode Maret sampai November 2018. Adapun, jumlah uang dengan jumlah berat emas yang diserahkan sudah sesuai.
Dia menambahkan, seluruh transaksi itu sudah terkonfirmasi, baik dari jumlah uang yang masuk ke rekening Antam serta penyerahan fisik emasnya dari data di E-mas.
Baca juga: Manajer Finance PT Antam Sebut Tak Ada Lebih Bayar Terkait Transaksi Budi Said
Sedikit informasi, Furqon merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam Budi Said di butik emas Surabaya 01. Dia memberi keterangannya untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.
"Jadi, tidak ada transaksi yang menggantung atau belum di-delivery barangnya. Karena kalau ada uang masuk yang belum ada catatannya, pasti akan berpengaruh pada rekonsiliasi harian," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dia menceritakan alur transaksi pembelian emas di butik emas atau retail, mulai penyetoran uang untuk pembelian emas hingga penyerahan emas kepada si pembeli. Awalnya, pihak retail menginfokan nilai transaksi pembelian yang langsung dicek terhadap nilai uang yang masuk ke rekening resmi Antam.
Sementara, transaksi bisa berlanjut untuk penyerahan emas jika nilai uang yang masuk telah terkredit pihak Antam. Kemudian invoice dikeluarkan untuk penyerahan emas di loket. Namun guna memastikan nilai di invoice sama dengan uang yang masuk, ada juga bagian verifikasi. Tugasnya melakukan pencocokan rekonsiliasi bank atas uang yang masuk.
"Rekonsiliasi bank ini apa? Mencocokan invoice dengan rekening korannya. itambah bank masuk, semuanya akan dicocokkan. Jadi, kalau tidak cocok pasti akan terbuka outstanding-nya di (bagian) finance. Jadi, akan ada integrasi datanya, Pak," urainya menerangkan kepada jaksa.
Baca juga: Antam Bukukan Aset Rp 39 Triliun hingga Semester I-2024
Dia menjelaskan pandangannya terkait surat keterangan dari Budi Said yang mengeklaim kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton. Surat itu menerangkan, ada kekurangan penyerahan emas dari Antam kepada Budi Said. Nilai emas seberat 1,1 ton itu dibeli Budi dengan harga Rp 573,8 miliar. Harga per kilogramnya senilai Rp 505 juta.
Furqon lantas mengecek data-data transaksi tersebut. Dia juga berkoordinasi dengan bagian akuntansi, termasuk laporan keuangan.
"Berdasarkan laporan data keuangan, tidak ditemukan adanya utang penyerahan ke Budi Said saat itu. Dan juga di sini dapat disampaikan, di laporan E-mas terakahir atas transaksi Budi Said pada 12 November 2018, nomor faktur 642104 senilai Rp 25,2 miliar dan emasnya telah diserahkan sebesar 41,865 kg pada tanggal 13 November 2018. Sehingga transaksi Budi Said saat itu sudah selesai," ungkap Furqon.
Di sisi lain, harga Rp 505 juta per kilogram emas sebagaimana tertera di surat keterangan Budi Said ternyata tidak sesuai dengan harga dasar emas Antam. Furqon bilang, nilai harga emas Antam pada periode pembelian emas oleh Budi Said jauh lebih tinggi dari angka yang tertera.
Rata-rata harga penjualan emas logam mulia dalam negeri dari Januari sampai Desember 2018, sebesar Rp 602 juta per kg. Nilai ini berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2018 di Antam.
Terkini Lainnya
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- 30 Contoh Badan Usaha BUMS: Swasta Lokal dan Asing
- Menpan RB Khawatir Jumlah Tenaga Honorer Kembali "Gemuk" Usai Pilkada 2024
- Paket Data Habis Saat Nonton Series Favorit? Begini Solusi Cepat Tanpa Keluar Rumah
- Naik, Harga Bioetanol Oktober 2024 Jadi Rp 14.144 per Liter
- Blueprint Sistem Pembayaran 2025-2030: Uji Coba Rupiah Digital