pattonfanatic.com

Lanjutan Sidang Kasus Antam Vs Budi Said, Antam: Jumlah Uang dengan Berat Emas Sudah Sesuai

Manager Finance Logam Mulia PT Antam, M. Furqon memberikan kesaksian dalamsidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam dengan terdakwa Budi Said dan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengatakan, tak ada kelebihan bayar atau kekurangan penyerahan emas sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Budi Said selama periode Maret-November 2018. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).

Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk M. Furqon memastikan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari Antam ke Budi Said tidak sesuai dengan dokumen keuangan PT Antam. Bahkan, harga per kilogramnya (kg) jauh berada di bawah harga dasar yang ditetapkan.

Hal ini berdasarkan pengecekan di sistem E-mas yang dikroscek dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi Antam.

Dia membeberkan, nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Nilai transaksinya sejumlah Rp 3,5 triliun selama periode Maret sampai November 2018. Adapun, jumlah uang dengan jumlah berat emas yang diserahkan sudah sesuai.

Dia menambahkan, seluruh transaksi itu sudah terkonfirmasi, baik dari jumlah uang yang masuk ke rekening Antam serta penyerahan fisik emasnya dari data di E-mas.

Baca juga: Manajer Finance PT Antam Sebut Tak Ada Lebih Bayar Terkait Transaksi Budi Said

Sedikit informasi, Furqon merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam Budi Said di butik emas Surabaya 01. Dia memberi keterangannya untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.

"Jadi, tidak ada transaksi yang menggantung atau belum di-delivery barangnya. Karena kalau ada uang masuk yang belum ada catatannya, pasti akan berpengaruh pada rekonsiliasi harian," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Dia menceritakan alur transaksi pembelian emas di butik emas atau retail, mulai penyetoran uang untuk pembelian emas hingga penyerahan emas kepada si pembeli. Awalnya, pihak retail menginfokan nilai transaksi pembelian yang langsung dicek terhadap nilai uang yang masuk ke rekening resmi Antam.

Sementara, transaksi bisa berlanjut untuk penyerahan emas jika nilai uang yang masuk telah terkredit pihak Antam. Kemudian invoice dikeluarkan untuk penyerahan emas di loket. Namun guna memastikan nilai di invoice sama dengan uang yang masuk, ada juga bagian verifikasi. Tugasnya melakukan pencocokan rekonsiliasi bank atas uang yang masuk.

"Rekonsiliasi bank ini apa? Mencocokan invoice dengan rekening korannya. itambah bank masuk, semuanya akan dicocokkan. Jadi, kalau tidak cocok pasti akan terbuka outstanding-nya di (bagian) finance. Jadi, akan ada integrasi datanya, Pak," urainya menerangkan kepada jaksa.

Baca juga: Antam Bukukan Aset Rp 39 Triliun hingga Semester I-2024

Dia menjelaskan pandangannya terkait surat keterangan dari Budi Said yang mengeklaim kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton. Surat itu menerangkan, ada kekurangan penyerahan emas dari Antam kepada Budi Said. Nilai emas seberat 1,1 ton itu dibeli Budi dengan harga Rp 573,8 miliar. Harga per kilogramnya senilai Rp 505 juta.

Furqon lantas mengecek data-data transaksi tersebut. Dia juga berkoordinasi dengan bagian akuntansi, termasuk laporan keuangan.

"Berdasarkan laporan data keuangan, tidak ditemukan adanya utang penyerahan ke Budi Said saat itu. Dan juga di sini dapat disampaikan, di laporan E-mas terakahir atas transaksi Budi Said pada 12 November 2018, nomor faktur 642104 senilai Rp 25,2 miliar dan emasnya telah diserahkan sebesar 41,865 kg pada tanggal 13 November 2018. Sehingga transaksi Budi Said saat itu sudah selesai," ungkap Furqon.

Di sisi lain, harga Rp 505 juta per kilogram emas sebagaimana tertera di surat keterangan Budi Said ternyata tidak sesuai dengan harga dasar emas Antam. Furqon bilang, nilai harga emas Antam pada periode pembelian emas oleh Budi Said jauh lebih tinggi dari angka yang tertera.

Rata-rata harga penjualan emas logam mulia dalam negeri dari Januari sampai Desember 2018, sebesar Rp 602 juta per kg. Nilai ini berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2018 di Antam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat