Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat pada Oktober, Kemendag: Permintaan Meningkat Tak Diimbangi Produksi
JAKARTA, - Harga komoditas minyak kelapa sawit atau crue palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau dikenal sebagai pungutan ekspor (PE), menguat pada periode 1-31 Oktober 2024.
Harga referensi CPO periode tersebut sebesar 893,64 dollar AS/MT. Nilai ini meningkat sebesar 54,11 dollar AS atau 6,45 persen dari periode September 2024 yang tercatat sebesar 839,53 dollar AS/MT.
Penetapan harga itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-31 Oktober 2024.
“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dolar AS/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar 67,0232 dollar AS/MT untuk periode 1-31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dalam siaran pers, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: BPDPKS Siapkan Langkah Stabilisasi Harga CPO dan Kesejahteraan Petani Sawit
Penetapan BK CPO merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, pungutan ekspor CPO merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024.
Isy mengatakan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi produksi.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” kata Isy.
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto 25 kilogram dikenakan BK 0 dollar AS/MT.
Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri l Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang
Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 kilogram.
Baca juga: Ditopang Harga CPO, STAA Raup Penjualan Rp 2,69 Triliun pada Semester I 2024
Kemudian, harga referensi biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar 7.581,49 dollar AS/MT, turun sebesar 335,42 dolar AS atau 4,24 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2024 menjadi 7.167 dollar AS/MT, turun 311 dollar AS atau 4,16 persen dari periode sebelumnya.
Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao akibat dari peningkatan produksi terutama di negara negara wilayah Afrika Barat dan penguatan dolar Amerika Serikat,” kata Isy.
Baca juga: Menyelisik Dinamika Harga CPO
Sementara itu, HPE produk kulit periode Oktober 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yakni kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, serta sengon.
Kemudian, HPE yang turun adalah kayu veneer dari hutan alam, hutan tanaman, wooden sheet for packing box, dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya seperti jenis eboni, jati, serta dari hutan tanaman seperti karet, balsa, dan eucalyptus.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1329 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Pabrik PV SEG Solar Terbesar di Asia Tenggara Dibangun di KIT Batang
- Terus Bertambah, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi "Online"
- 5 Kelebihan dan Kekurangan BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
- 30 Contoh BUMS Asing yang Ada di Indonesia
- Lanjutan Sidang Kasus Antam Vs Budi Said, Antam: Jumlah Uang dengan Berat Emas Sudah Sesuai