pattonfanatic.com

Mengenal 3 Struktur APBD dan Penyusunannya

Struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Lihat Foto

- Struktur APBD relatif tidak jauh berbeda dengan APBN. APBD adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

APBD memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan di tingkat daerah.

Sebagai instrumen kebijakan publik, APBD menggambarkan rencana pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Tegal, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

APBD adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.

Baca juga: 7 Tahapan Proses Penyusunan APBD Kabupaten atau Kota

Adapun tujuan APBD antara lain:

  1. Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  2. Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
  4. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
  5. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)

Struktur APBD

Sementara mengutip laman Kementerian Keuangan, struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Berikut adalah penjelasan mengenai struktur APBD yang mencakup tiga elemen utama: pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

1. Pendapatan daerah

Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah. Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari berbagai sumber yang sah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Pendapatan daerah dibagi menjadi tiga kategori utama:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di daerah tersebut dan digunakan secara langsung untuk pembangunan daerah. PAD terdiri dari:

  • Pajak daerah: Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
  • Retribusi daerah: Pembayaran atas jasa yang diberikan pemerintah daerah, seperti retribusi pelayanan kesehatan, parkir, dan pasar.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Pendapatan yang diperoleh dari perusahaan daerah (BUMD) atau investasi daerah.
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Sumber-sumber lain yang sah, misalnya hasil penjualan aset daerah.

Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pemerintah pusat untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Dana perimbangan terdiri dari:

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang diberikan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penyediaan pelayanan publik.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional.
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang berasal dari pembagian hasil pajak dan bukan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: APBD adalah Singkatan dari Apa? Simak Penjelasannya

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Kategori ini mencakup pendapatan yang tidak termasuk dalam PAD atau Dana Perimbangan, seperti hibah, dana dari pemerintah pusat yang bersifat khusus, dan pendapatan dari pinjaman daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat