Cegah Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Kemenkop UKM Minta 3 Kementerian Lain Bersinergi
JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) terus mengawal agar aplikasi Temu dari China tidak masuk ke Indonesia.
Adapun aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi tersebut.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari mengatakan, pemerintah saat ini terus berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia karena bisa mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan, ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).
Fiki menjelaskan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.
“Sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah,” tutur dia.
Fiki mengatakan bahwa aplikasi Temu sudah masuk ke Amerika Serikat (AS), Eropa, dan bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Asia Tenggara.
“Khususnya (sudah masuk) di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, aplikasi Temu berupaya mendaftarkan merek mereka sebanyak tiga kali di Indonesia.
Bahkan, pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI (klasifikasi baku lapangan Indonesia) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," kata Fiki.
Baca juga: Kemenkop UKM: Aplikasi Temu asal China Sudah Tiga Kali Coba Masuk ke Indonesia
Kemenkop UKM juga meminta tiga kementerian lain, yakni KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM,” ucap Fiki.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipasi lebih awal bila aplikasi tersebut masuk ke Indonesia yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Herfan mengatakan, dalam permendag tersebut diatur terkait untuk menahan beberapa aplikasi seperti halnya TikTok.
"Misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 18 Permendag 31/2024 ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia, yang untuk wilayah operasinya di Indonesia," kata Herfan dalam Media Briefing bertajuk "Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM" di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Tak Hanya RI, PM Thailand Juga Khawatir Aplikasi Temu Ganggu UKM Thailand
Terkini Lainnya
- IX Indobursa Exchange Hadirkan Bursa Komoditi, Fokus pada CPO
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah di 260 Lokasi di Seluruh Indonesia
- IHSG Ditutup Turun ke Level 7.563, Rupiah Melemah
- Menperin: Tahun Ini Menjadi Tahun yang Berat bagi Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
- Kala Nilai Penyaluran Pinjol Tumbuh Semakin Pesat
- Menpan RB Siapkan Kebutuhan Birokrasi untuk Pemerintahan Prabowo