pattonfanatic.com

Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji

Bambang Brodjonegoro, Menkeu RI periode 2014-2016 sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dalam Executive Talks BPKH di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Perlu dukungan pemerintah untuk menyediakan modal dasar perolehan dana haji untuk meningkatkan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal pengelolaan keuangan haji.

Hal tersebut disampaikan Bambang Brodjonegoro, Menkeu RI periode 2014-2016 sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dalam Executive Talks BPKH di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Selain dukungan pemerintah, lanjut Bambang, juga dibutuhkan penguatan status BPKH sebagai lembaga sehingga tiap investasinya lebih terlindungi.

Bambang meyakini kedua langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan haji. Serta, untuk memastikan jemaah memperoleh pengalaman terbaik dalam ibadah mereka.

Baca juga: Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel

"BPKH harus diangkat marwah dan statusnya sehingga menjadi leader dari ekosistem pelaksanaan haji," kata Bambang melalui keterangan pers, Rabu (2/10/2024).

Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki fungsi strategis untuk terus memberikan nilai manfaat terbaik dari hasil investasi dana haji. Serta, untuk menjamin keamanan dana yang dikelola.

"Dalam melakukan investasi, BPKH menetapkan untuk menggunakan skenario moderat dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," kata Fadlul.

Baca juga: Menag Bantah Dana Haji Dimanfaatkan untuk Pembangunan IKN

Dana kelolaan haji 2025

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait usulan dana kelolaan haji sebesar Rp 188,86 triliun untuk 2025.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan BPKH dan Dewan Pengawas BPKH yang membahas soal rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

"Menyetujui usulan BPKH mengenai RKAT 2025 sebagai berikut, dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat.

Kemudian Komisi VIII juga menyetujui nilai manfaat sebesar Rp 12,89 triliun dan usulan pengeluaran operasional BPKB sebesar Rp 426 miliar.

"Nilai manfaat sebesar Rp 12,89 triliun, naik juga dari 11 (persen) jadi 12 (persen). (Lalu) Biaya pengeluaran operasional BPKH sebesar Rp 426 miliar yang awalnya (diusulkan) Rp 486 miliar," ungkap Ashabul.

Terakhir, Komisi VIII juga setuju dengan usulan dana kemaslahatan haji sebesar Rp 240,40 miliar untuk 2025.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat