Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji
JAKARTA, - Perlu dukungan pemerintah untuk menyediakan modal dasar perolehan dana haji untuk meningkatkan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal pengelolaan keuangan haji.
Hal tersebut disampaikan Bambang Brodjonegoro, Menkeu RI periode 2014-2016 sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dalam Executive Talks BPKH di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Selain dukungan pemerintah, lanjut Bambang, juga dibutuhkan penguatan status BPKH sebagai lembaga sehingga tiap investasinya lebih terlindungi.
Bambang meyakini kedua langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan haji. Serta, untuk memastikan jemaah memperoleh pengalaman terbaik dalam ibadah mereka.
Baca juga: Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
"BPKH harus diangkat marwah dan statusnya sehingga menjadi leader dari ekosistem pelaksanaan haji," kata Bambang melalui keterangan pers, Rabu (2/10/2024).
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki fungsi strategis untuk terus memberikan nilai manfaat terbaik dari hasil investasi dana haji. Serta, untuk menjamin keamanan dana yang dikelola.
"Dalam melakukan investasi, BPKH menetapkan untuk menggunakan skenario moderat dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," kata Fadlul.
Baca juga: Menag Bantah Dana Haji Dimanfaatkan untuk Pembangunan IKN
Dana kelolaan haji 2025
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait usulan dana kelolaan haji sebesar Rp 188,86 triliun untuk 2025.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan BPKH dan Dewan Pengawas BPKH yang membahas soal rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Menyetujui usulan BPKH mengenai RKAT 2025 sebagai berikut, dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat.
Kemudian Komisi VIII juga menyetujui nilai manfaat sebesar Rp 12,89 triliun dan usulan pengeluaran operasional BPKB sebesar Rp 426 miliar.
"Nilai manfaat sebesar Rp 12,89 triliun, naik juga dari 11 (persen) jadi 12 (persen). (Lalu) Biaya pengeluaran operasional BPKH sebesar Rp 426 miliar yang awalnya (diusulkan) Rp 486 miliar," ungkap Ashabul.
Terakhir, Komisi VIII juga setuju dengan usulan dana kemaslahatan haji sebesar Rp 240,40 miliar untuk 2025.
Terkini Lainnya
- Bank INA Buka Kantor Cabang di Sunter Jakarta Utara
- Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 Oktober 2024, Turun Rp 4.000
- Harga Bahan Pokok Senin 7 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Minyak Goreng Curah
- IHSG Diprediksi Bakal Bangkit di Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
- Wall Street Menguat Pekan Lalu, Pasar Asia Pasifik Tunggu Keputusan Bank Sentral
- Menurut Kadin, Ini Tahapan Sebelum Pelaksanaan Munas IX di Pemerintahan Prabowo
- [POPULER MONEY] Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum | Lowongan Kerja Freeport
- IX Indobursa Exchange Hadirkan Bursa Komoditi, Fokus pada CPO
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- IBC Gandeng 2 Perusahaan China untuk Dorong Hilirisasi Tembaga
- Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
- Mengenal Inovasi Teknologi yang Mengantarkan MIUBaby Raih 2 Penghargaan Bergengsi
- Kemenko Perekonomian Dorong Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Prakerja
- Mengenal 3 Struktur APBD dan Penyusunannya