pattonfanatic.com

Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia alias PT XFA AI.
Lihat Foto

JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama PT XFA AI.

Keputusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan dana mereka dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik merugikan.

Baca juga: Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di Pameran China-ASEAN, Ini Produk-produk yang Diminati

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," jelasnya dalam siaran pers pada Rabu (2/10/2024).

PT XFA AI mengeklaim bahwa mereka bergerak dalam bidang penyewaan server.

Penawaran tersebut menarik perhatian masyarakat karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Namun, Satgas Pasti menemukan sejumlah pelanggaran.

"Hasil rapat koordinasi Satgas Pasti menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar beberapa ketentuan berlaku," ujar Hudiyanto.

Baca juga: Kemenperin Berharap Rencana Pengalihan Pintu Impor 7 Komoditas Dibahas di Pemerintahan Prabowo

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah kegiatan PT XFA AI yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, penawaran penempatan dana yang mengarah pada modus skema ponzi, serta kurangnya perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs, dan sosial media yang berkaitan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tambah Hudiyanto.

Sebagai langkah pencegahan, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.

Baca juga: Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo

Ia juga mendorong masyarakat untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan, serta menjanjikan imbal hasil yang tidak logis, diharapkan untuk melaporkannya kepada Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat