Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama PT XFA AI.
Keputusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan dana mereka dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik merugikan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," jelasnya dalam siaran pers pada Rabu (2/10/2024).
PT XFA AI mengeklaim bahwa mereka bergerak dalam bidang penyewaan server.
Penawaran tersebut menarik perhatian masyarakat karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Namun, Satgas Pasti menemukan sejumlah pelanggaran.
"Hasil rapat koordinasi Satgas Pasti menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar beberapa ketentuan berlaku," ujar Hudiyanto.
Baca juga: Kemenperin Berharap Rencana Pengalihan Pintu Impor 7 Komoditas Dibahas di Pemerintahan Prabowo
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah kegiatan PT XFA AI yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, penawaran penempatan dana yang mengarah pada modus skema ponzi, serta kurangnya perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs, dan sosial media yang berkaitan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tambah Hudiyanto.
Sebagai langkah pencegahan, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Baca juga: Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
Ia juga mendorong masyarakat untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan, serta menjanjikan imbal hasil yang tidak logis, diharapkan untuk melaporkannya kepada Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Terkini Lainnya
- Buka IIMS 2025, Menperin Ingatkan soal TKDN Otomotif
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 Februari 2025
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 13,16 Km Memasuki Hari Terakhir
- Makan Bergizi Gratis untuk Siapa Saja?
- Chevron Bakal PHK hingga 20 Persen Karyawan di Seluruh Dunia, Setara 8.000 Orang
- Pemerintah Akan Impor 200.000 Ton Gula Kristal Mentah Tahun Ini, Apa Alasannya?
- Inovasi "Digital Workspace" dan DIVA BCA Diakui Dunia Internasional
- Kurangi Emisi Karbon, Sekolah Energi Berdikari di Bontang Bisa Hemat Listrik Rp 6,8 Juta Per Tahun
- Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia
- Minat Meningkat, Penjualan Mobil Listrik Indonesia Naik 60 Persen pada 2024
- Rupiah Tertekan, Cek Daftar Kurs di 5 Bank Besar RI Hari Ini 13 Februari 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2025 Naik Rp 8.000 Per Gram, Cek Rinciannya
- IHSG Dibuka di Zona Merah, Rupiah Melemah di Tengah Sentimen Global
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
- Nonaktifkan Dirjen Migas Usai 2 Momen Ini, Bahlil: Biasa, Bagian dari Konsolidasi
- Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur
- Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji
- IBC Gandeng 2 Perusahaan China untuk Dorong Hilirisasi Tembaga
- Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
- Mengenal Inovasi Teknologi yang Mengantarkan MIUBaby Raih 2 Penghargaan Bergengsi