Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia
JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama PT XFA AI.
Keputusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan dana mereka dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik merugikan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," jelasnya dalam siaran pers pada Rabu (2/10/2024).
PT XFA AI mengeklaim bahwa mereka bergerak dalam bidang penyewaan server.
Penawaran tersebut menarik perhatian masyarakat karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. Namun, Satgas Pasti menemukan sejumlah pelanggaran.
"Hasil rapat koordinasi Satgas Pasti menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar beberapa ketentuan berlaku," ujar Hudiyanto.
Baca juga: Kemenperin Berharap Rencana Pengalihan Pintu Impor 7 Komoditas Dibahas di Pemerintahan Prabowo
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah kegiatan PT XFA AI yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, penawaran penempatan dana yang mengarah pada modus skema ponzi, serta kurangnya perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Satgas PASTI akan memblokir badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs, dan sosial media yang berkaitan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tambah Hudiyanto.
Sebagai langkah pencegahan, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Baca juga: Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
Ia juga mendorong masyarakat untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan, serta menjanjikan imbal hasil yang tidak logis, diharapkan untuk melaporkannya kepada Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur
- Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji
- IBC Gandeng 2 Perusahaan China untuk Dorong Hilirisasi Tembaga
- Anindya Bakrie Minta Bocoran ke Airlangga soal Kebijakan Ekonomi Prabowo
- Mengenal Inovasi Teknologi yang Mengantarkan MIUBaby Raih 2 Penghargaan Bergengsi