pattonfanatic.com

Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor

Syarat balik nama motor dan berapa estimasi biaya yang harus dikeluarkan
Lihat Foto

JAKARTA, - Membeli motor bekas menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, setelah motor berpindah tangan, ada satu langkah penting yang perlu dilakukan yaitu proses balik nama motor.

Balik nama motor di kantor Samsat wajib dilakukan agar status kepemilikan kendaraan resmi beralih kepada pemilik baru. Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu repot meminjam dokumen dari pemilik sebelumnya setiap membayar pajak motor.

Balik nama motor adalah pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Daftar QR Pertalite

Proses ini krusial agar pemilik baru tidak menemui kendala saat memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan.

Selain itu, balik nama juga membantu menghindari masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau pencurian motor.

Lalu apa saja syarat balik nama motor dan berapa estimasi biaya yang harus dikeluarkan?

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, berikut adalah dokumen persyaratan serta rincian biaya yang perlu Anda siapkan sebelum mendatangi kantor Samsat.

Baca juga: Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

Syarat Balik Nama Motor

Untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian motor berupa kwitansi dan fotokopi
  • Bukti cek fisik kendaraan

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor bervariasi di setiap daerah karena tergantung pada kebijakan pajak setempat. Namun, umumnya perbedaannya tidak signifikan.

Berikut rincian biaya balik nama motor sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

 

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak

Namun, perlu diingat bahwa jika terdapat tunggakan pajak, biaya balik nama bisa bertambah sesuai dengan jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Baca juga: Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji

 

Prosedur Mengurus Balik Nama Motor di Samsat

Berikut langkah-langkah dalam mengurus balik nama motor:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah domisili pemilik baru.
  • Antre untuk cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket balik nama STNK.
  • Petugas akan memverifikasi dokumen, kemudian nama pemilik baru akan dipanggil untuk melanjutkan proses.
  • Lakukan pembayaran di loket sesuai dengan tagihan.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kuitansi dan jadwal pengambilan STNK baru.
  • Proses pengambilan STNK baru biasanya membutuhkan waktu 2-7 hari kerja, tergantung kebijakan kantor Samsat masing-masing.

Balik Nama BPKB

Setelah balik nama STNK selesai, tahap berikutnya adalah balik nama BPKB di Polda. Prosesnya sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat