Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor
JAKARTA, - Membeli motor bekas menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, setelah motor berpindah tangan, ada satu langkah penting yang perlu dilakukan yaitu proses balik nama motor.
Balik nama motor di kantor Samsat wajib dilakukan agar status kepemilikan kendaraan resmi beralih kepada pemilik baru. Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu repot meminjam dokumen dari pemilik sebelumnya setiap membayar pajak motor.
Balik nama motor adalah pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Daftar QR Pertalite
Proses ini krusial agar pemilik baru tidak menemui kendala saat memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan.
Selain itu, balik nama juga membantu menghindari masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau pencurian motor.
Lalu apa saja syarat balik nama motor dan berapa estimasi biaya yang harus dikeluarkan?
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, berikut adalah dokumen persyaratan serta rincian biaya yang perlu Anda siapkan sebelum mendatangi kantor Samsat.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia
Syarat Balik Nama Motor
Untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian motor berupa kwitansi dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor bervariasi di setiap daerah karena tergantung pada kebijakan pajak setempat. Namun, umumnya perbedaannya tidak signifikan.
Berikut rincian biaya balik nama motor sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Namun, perlu diingat bahwa jika terdapat tunggakan pajak, biaya balik nama bisa bertambah sesuai dengan jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Baca juga: Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji
Prosedur Mengurus Balik Nama Motor di Samsat
Berikut langkah-langkah dalam mengurus balik nama motor:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah domisili pemilik baru.
- Antre untuk cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket balik nama STNK.
- Petugas akan memverifikasi dokumen, kemudian nama pemilik baru akan dipanggil untuk melanjutkan proses.
- Lakukan pembayaran di loket sesuai dengan tagihan.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kuitansi dan jadwal pengambilan STNK baru.
- Proses pengambilan STNK baru biasanya membutuhkan waktu 2-7 hari kerja, tergantung kebijakan kantor Samsat masing-masing.
Balik Nama BPKB
Setelah balik nama STNK selesai, tahap berikutnya adalah balik nama BPKB di Polda. Prosesnya sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Harga Bahan Pokok Senin 7 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Minyak Goreng Curah
- IHSG Diprediksi Bakal Bangkit di Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
- Wall Street Menguat Pekan Lalu, Pasar Asia Pasifik Tunggu Keputusan Bank Sentral
- Menurut Kadin, Ini Tahapan Sebelum Pelaksanaan Munas IX di Pemerintahan Prabowo
- [POPULER MONEY] Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum | Lowongan Kerja Freeport
- IX Indobursa Exchange Hadirkan Bursa Komoditi, Fokus pada CPO
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Daftar QR Pertalite
- InJourney Hospitality Peringati Hari Batik dengan Peragaan Busana
- Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia
- Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur
- Perlu Dukungan Pemerintah untuk Menyediakan Modal Dasar Perolehan Dana Haji