Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat BCA mobile dan myBCA

JAKARTA, - Cara bayar tagihan IndiHome dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran. Misalnya, melalui aplikasi BCA mobile dan MyBCA yang memungkinkan pembayaran langsung dari ponsel.
Dengan memanfaatkan BCA mobile dan MyBCA, pelanggan IndiHome tidak perlu lagi keluar rumah untuk membayar tagihan.
Seperti diketahui, IndiHome memberlakukan denda bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan bulanan.
Baca juga: Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan informasi dari laman resmi IndiHome, tagihan bulanan akan diterbitkan setiap tanggal 5 dan harus dibayar paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya.
Ini berarti pelanggan memiliki waktu sekitar 15 hari untuk melunasi tagihan sebelum dikenakan sanksi.
Sebagai contoh, jika tagihan diterbitkan pada 5 September, maka batas akhir pembayaran jatuh pada 20 September.
Berikut beberapa konsekuensi yang akan dihadapi pelanggan jika terlambat membayar tagihan IndiHome:
Baca juga: InJourney Hospitality Peringati Hari Batik dengan Peragaan Busana
1. Denda Keterlambatan
Jika pelanggan membayar tagihan setelah tanggal 20, mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tagihan bulanan. Besaran ini akan otomatis ditambahkan pada tagihan bulan berikutnya.
2. Pemutusan Sementara
Jika tagihan belum dilunasi hingga tanggal 21, IndiHome akan memutus sementara layanan internet pelanggan. Artinya, akses internet akan terhenti hingga pembayaran dilakukan.
3. Pencabutan Instalasi
Bila pelanggan tidak melunasi tagihan selama dua bulan berturut-turut, petugas IndiHome akan datang untuk mencabut instalasi internet yang terpasang di rumah pelanggan.
Untuk dapat kembali menggunakan layanan, pelanggan perlu mengajukan pemasangan ulang, yang tentunya memerlukan biaya tambahan.
Baca juga: Percepat Produksi Hidrogen Hijau, PGE-Pertamina NRE Gandeng Perusahaan Prancis
Agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya, pelanggan disarankan untuk selalu membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Terkini Lainnya
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor
- Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Daftar QR Pertalite
- InJourney Hospitality Peringati Hari Batik dengan Peragaan Busana
- Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia
- Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur