BI Gelontorkan Likuiditas Rp 256 Triliun ke Perbankan
JAKARTA, - Bank Indonesia telah menggelontorkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp 256,1 triliun hingga pekan kedua September 2024.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, insentif KLM ini diberikan kepada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan kredit perbankan, seperti sektor hijau, pariwisata dan ekonomi kreatif, perumahan, otomotif, perdagangan, hingga hilirisasi.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BI untuk menjaga ketersediaan likuiditas di perbankan agar tetap memadai sehingga perbankan diharapkan dapat mencapai target kredit di tahun ini 10-12 persen.
"Hingga minggu kedua bulan September ini, kami telah menyalurkan insentif likuiditas melalui KLM pada bank-bank yang menyalurkan kredit di sektor tertentu sebanyak Rp 256 triliun," ujarnya saat acara peluncuran Kalkulator Hijau di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
Berdasarkan data BI, sektor hilirisasi dan sektor-sektor yang masuk dalam Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mendapatkan insentif likuiditas terbesar yaitu masing-masing mencapai Rp 63,72 triliun dan Rp 54,88 triliun.
Kemudian diikuti dengan sektor otomotif, perdagangan, listrik, gas, dan air bersih (LGA) sebesar Rp 39,27 triliun, pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 31,39 triliun, sektor hijau Rp 25,61 triliun, perumahan Rp 21,55 triliun, sektor ultra mikro (UMi) Rp 19,63 triliun.
Sebagai informasi, lewat KLM, bank sentral memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) atau dana simpanan perbankan di BI apabila menyalurkan kredit ke sektor usaha yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, bank yang memberikan kredit ke sektor tertentu bakal mendapat tambahan likuiditas dengan dikuranginya setoran wajib di bank sentral.
Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga, Apa Dampaknya?
Melalui KLM, bank berpotensi menerima pengurangan GWM hingga 4 persen dari ketentuan yang berlaku sebesar 9 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Artinya, bank berpotensi hanya menyetor GWM sebesar 5 persen dari ketentuan KLM.
"Ke depan, BI akan terus melakukan refocusing cakupan sektor KLM yang ditujukan pada sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru, dan sektor yang dapat meningkatkan inklusivitas," tuturnya.
Terkini Lainnya
- Hartanya Bertambah Rp 1.280 Triliun, Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua Dunia
- Google Maps Versi Indonesia
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Percepat Produksi Hidrogen Hijau, PGE-Pertamina NRE Gandeng Perusahaan Prancis
- Ini Dampak Penerapan Kemasan Rokok Polos Menurut Asosiasi
- Pengusaha Cermati Imbas Deflasi 5 Bulan Berturut-turut ke Daya Beli Masyarakat
- Simak Beragam Diskon Makanan dan Minuman dalam Rangka HUT ke-26 Bank Mandiri
- Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Aksesnya Masih Berdebu, Presiden Minta Lebih Disempurnakan...