pattonfanatic.com

Aturan Ojol Dapat Jaminan Sosial Sedang Disiapkan, Pemerintah Kaji Status Mitra

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).  Kemenkominfo berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan akan segera bertemu dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengemudi ojek daring dan kurir.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto melanjutkan penyusunan aturan yang akan membantu pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).

"Kalau di PP-nya kan nanti akan kita ubah tapi kan perlu waktu lama. Ini kan sekarang yang respons cepat, kalau bisa di Permenaker ya Permenaker," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan mengkaji apa saja hak-hak yang dibutuhkan para pengemudi ojol dan bagaimana agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut.

Baca juga: Gojek Tutup Bisnis Ojol di Vietnam, Kalah Saing?

Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra pada pengemudi ojol. Sebab, yang selama ini menjadi kendala ialah status pengemudi ojol yang hanya sebagai mitra penyedia aplikasi sehingga para pengemudi tidak mendapatkan haknya secara penuh.

"Itu yang kita ingin review. Kalau nanti harus penuh, apa yang dibutuhkan? Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu," ucapnya.

Dia mengungkapkan, kemungkinan aturan mengenai hak-hak ojol ini berbeda dengan aturan untuk pekerja lainnya. Pasalnya, pekerja gig seperti ojol memiliki karakter yang unik dari pekerja pada umumnya.

"Kan punya karakteristik sendiri. Pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain," kata dia.

"Intinya, kita pengen semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Respons Pemerintah, Gojek, Grab, dan Maxim soal Upah Layak Ojol dan Kurir

 


Sebelumnya, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Permenaker terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Ida mengatakan pekerja tersebut termasuk ojek online (Ojol), kurir online dan lainnya.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Ida mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Demo Tuntut Legalitas, Ojol Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur

Pasalnya, ia mengatakan, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam kategori pekerja yang diatur dalam kedua aturan tersebut.

Terakhir, Ida mengatakan, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Karenanya, saat ini, THR bagi ojol dan kurir online baru bersifat imbauan. Ia juga tidak memastikan aturan tersebut bisa rampung tahun ini.

"Kalau tahun ini (Permenaker) pasti tidak mungkin karena kan dasar dari pemberian THR ini adalah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 kami sampaikan juga ke komisi IX kalau mengatur pekerja status kemitraan ini jangan hanya terkait THR saja tetapi memang pengaturan lain jaminan sosial pekerja stts kemitraan ini," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat