BI Pastikan Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
JAKARTA, - Bank Indonesia (BI) memastikan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang yang dimaksud ialah uang pecahan Rp 10.000 berwarna ungu yang sisi depannya bergambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan di sisi belakang bergambar rumah limas.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Baca juga: Uang Beredar di Indonesia Kembali Meningkat, Apa Artinya buat Perekonomian Nasional?
Pasalnya, uang pecahan Rp 10.000 yang saat ini masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujarnya saat dikonfirmasi , Jumat (4/10/2024).
Lantaran masih berlaku, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang tersebut, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," bunyi Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Baca juga: Uang Beredar di Indonesia Capai Rp 8.937,7 Triliun Per Agustus 2024
Adapun bagi masyarakat yang meragukan masa berlaku uang rupiah dapat melakukan pengecekkan melalui laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, media sosial resmi BI, dan kantor perwakilan BI.
"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya.
Sebagai informasi, pernyataan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali yang menyebut uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kata Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
Terkini Lainnya
- Soal Kementerian Penerimaan Negara, Kemenko Perekonomian: Itu Domainnya Kemenkeu
- Elnusa Pastikan Pasokan Elpiji Lancar Jelang Natal dan Tahun Baru
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- Induk Usaha Apresiasi Ribuan Apoteker yang Dukung Bisnis Watsons
- IHSG Akhiri Pekan di Zona Merah, Rupiah Melemah
- Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi, Airlangga: Yang Nakal Harus Dikasih Sanksi
- Chandra Asri Akuisisi Shell Energy and Chemicals Park
- Jangan Panik, Ini Tip Jitu Terhindar dari Modus Penipuan Link Palsu Pemulihan Akun DANA