pattonfanatic.com

BI Pastikan Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Ilustrasi uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005.
Lihat Foto

JAKARTA, - Bank Indonesia (BI) memastikan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang yang dimaksud ialah uang pecahan Rp 10.000 berwarna ungu yang sisi depannya bergambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan di sisi belakang bergambar rumah limas.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

Baca juga: Uang Beredar di Indonesia Kembali Meningkat, Apa Artinya buat Perekonomian Nasional?

Ilustrasi uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005.WIKIMEDIA COMMONS/CRISCO 1492 Ilustrasi uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005.

Pasalnya, uang pecahan Rp 10.000 yang saat ini masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tersebut saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujarnya saat dikonfirmasi , Jumat (4/10/2024).

Lantaran masih berlaku, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang tersebut, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.

"Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," bunyi Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Baca juga: Uang Beredar di Indonesia Capai Rp 8.937,7 Triliun Per Agustus 2024

Adapun bagi masyarakat yang meragukan masa berlaku uang rupiah dapat melakukan pengecekkan melalui laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, media sosial resmi BI, dan kantor perwakilan BI.

"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya.

Sebagai informasi, pernyataan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali yang menyebut uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kata Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat