Klarifikasi BI dan Awal Mula Kegaduhan Uang Rp 10.000 Lama Tak Berlaku
- Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi soal kegaduhan di masyarakat soal uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 yang disebut-sebut sudah tak lagi berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II ini masih bisa digunakan untuk transaksi yang sah di Tanah Air.
"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kontan, Jumat (4/10/2024).
Marlinson juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Karena BI sudah memberikan klarifikasi resmi atas kabar yang tidak akurat tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Anggap Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Berdampak Positif
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Marlison membeberkan, saat ini uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Awal mula kegaduhan
Sebelumnya Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang tidak berlaku lagi.
Ricky mengatakan uang Rp 10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky dilansir dari Antara.
Baca juga: Zulhas Ungkap Dampak Mengerikan Deflasi: Petani-Peternak Bisa Bangkrut
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp 10.000 yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Rozali.
Terkini Lainnya
- Produk Derivatif Baru di BEI, Peluang Lindung Nilai bagi Investor
- Riset Lazada: 88 Persen Konsumen Beli Produk Berdasarkan Konten dan Rekomendasi AI
- Biodiesel B40 Selesai Diuji, Bahlil Optimistis Program Dimulai 1 Januari 2025
- Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN
- Cerita Bahlil Ditugasi Prabowo, dalam 2 Minggu Problem Subsidi BBM Harus Beres
- Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil?
- Pemerintah Mau "Sulap" Rumput Laut Jadi Bioavtur
- Kadin Akan Lakukan Kajian dan Advokasi untuk Selamatkan Industri Tekstil
- Jadwal KA Priority Terbaru Periode November 2024
- Bahlil: Subsidi BBM dan Listrik Berpotensi Salah Sasaran hingga Rp 100 Triliun
- Komisi V DPR dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Pelayanan Penyeberangan ASDP Jelang Libur Nataru 2025
- DPR RI Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli, Simak Persyaratannya
- Masih Promo, Cek Jadwal KA BIAS Rute Bandara Adi Soemarmo–Madiun
- Bantah Bos Sritex dan Kemenperin, Mendag Sebut Permendag 8/2024 Justru Lindungi Industri Tekstil
- Airlangga Sebut Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Tetap Jalan, Kemenko Marves Digantikan Kemenko Infrastruktur
- Weekend Banking, Ini Daftar Kantor Cabang BCA yang Buka Sabtu-Minggu
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Financial Centre di PIK 2
- Sri Mulyani Anggap Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Berdampak Positif
- Dukung Ekonomi Digital ASEAN, CVC dan Startup Teknologi Perlu Dipertemukan
- Zulhas Ungkap Dampak Mengerikan Deflasi: Petani-Peternak Bisa Bangkrut