pattonfanatic.com

Klarifikasi BI dan Awal Mula Kegaduhan Uang Rp 10.000 Lama Tak Berlaku

Ilustrasi uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005.
Lihat Foto

- Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi soal kegaduhan di masyarakat soal uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 yang disebut-sebut sudah tak lagi berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II ini masih bisa digunakan untuk transaksi yang sah di Tanah Air.

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kontan, Jumat (4/10/2024).

Marlinson juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Karena BI sudah memberikan klarifikasi resmi atas kabar yang tidak akurat tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Anggap Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Berdampak Positif

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Marlison membeberkan, saat ini uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Awal mula kegaduhan

Sebelumnya Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang tidak berlaku lagi.

Ricky mengatakan uang Rp 10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky dilansir dari Antara.

Baca juga: Zulhas Ungkap Dampak Mengerikan Deflasi: Petani-Peternak Bisa Bangkrut

Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Kemudian, uang pecahan Rp 10.000 yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Rozali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat