Apakah Telat Bayar Tagihan Listrik Kena Denda?
- Apakah telat bayar tagihan listrik kena denda? Pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya bisa dikenai denda sesuai batas daya.
Dilansir dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Dalam hal ini, pelanggan listrik pascabayar bisa membayar tagihan listrik dengan batas waktu pada tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan yang telat bayar tagihan listrik, dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Lantas, berapa denda telat bayar listrik sesuai batas daya?
Baca juga: Cek Tagihan Listrik Pascabayar Bisa melalui PLN Mobile, Ini Caranya
Rincian denda telat bayar listrik
Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
- Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
Sementara itu, untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Nah, itulah daftar denda telat bayar listrik pelanggan pascabayar atau tarif reguler, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Terkini Lainnya
- Zulhas Targetkan RI Tak Impor Garam Industri pada 2027
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan
- Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia
- Bank Emas Pertama RI Ditarget Beroperasi pada Semester I 2025
- Perkara Fundamental Sebelum Mendirikan Superholding BUMN
- Waspada Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Begini Langkah Aman yang Harus Dilakukan
- Menpan-RB Beri Isyarat CPNS Kembali Digelar pada 2025
- Menpan-RB Ungkap Banyak Oknum ASN Terlibat Judol dan Pinjol
- Cara Tarik Tunai DANA di Indomaret
- Menpan-RB Tunggu Arahan Prabowo soal Pemindahan ASN ke IKN
- 2 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di Indomaret Modal HP
- Hanggar Baru FL Technics Indonesia di Bali Raih Sertifikasi FAA, Siap Genjot Layanan MRO Internasional
- 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA di ATM Modal HP Antiribet
- Masa Depan Cerah Investasi Emas: Peluang di Era Ketidakpastian
- Budaya Keselamatan KAI Capai Level Proaktif, Dirut Didiek : Hasil Sinergi Seluruh Elemen
- Klarifikasi BI dan Awal Mula Kegaduhan Uang Rp 10.000 Lama Tak Berlaku
- Weekend Banking, Ini Daftar Kantor Cabang BCA Buka Sabtu dan Minggu
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Financial Centre di PIK 2
- Sri Mulyani Anggap Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Berdampak Positif
- Dukung Ekonomi Digital ASEAN, CVC dan Startup Teknologi Perlu Dipertemukan