OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp 7,99 Triliun Per Agustus 2024
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, piutang pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 senilai Rp 7,99 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 89,20 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pada Juli 2024 piutang pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan tumbuh 73,55 persen secara tahunan.
Baca juga: Pinjaman Paylater Tumbuh Pesat, Ada Kaitannya dengan Daya Beli Masyarakat?
"Dengan non performing financing (NPF) gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen pada Agustus 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Ia menambahkan, pembiayaan bermasalah paylater perusahaan permbiayaan pada Juli 2024 adalah senilai 2,82 persen.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, aturan terkait paylater masih dalam kajian.
Beleid anyar tersebut nantinya akan berisi mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater.
Baca juga: Studi: Pengguna Paylater Didominasi Laki-laki, Pinjaman Sampai Rp 400.000
Selain itu, aturan baru tersbeut nantinya juga akan berisi tentang kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Sebelumnya, Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024 oleh Kredivo dan Katadata Insight Center menunjukkan pengguna paylater didominasi oleh laki-laki, dengan proporsi mencapai 56,5 persen.
Tak hanya itu, kaum adam juga memimpin dalam jumlah dan nilai transaksi paylater selama 2023, masing-masing sebesar 58,9 persen dan 58,1 persen.
Terkini Lainnya
- Jasa Marga Sebut Tak Ada Diskon Tarif Tol Libur Nataru
- Manulife Syariah Indonesia Resmi Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah di Indonesia
- Zulhas: Indonesia Butuh Waktu 5 hingga 7 Tahun Lagi untuk Berdaulat Pangan
- Easycash dan Superbank Lanjutkan Kerja Sama Penyaluran Kredit
- Jika Menyimpan Uang di DANA, Apakah Ada Potongan?
- Konsumsi Masyarakat Lesu, Kredit Macet "Fintech Lending" Berpotensi Membengkak
- RI Punya 29 Lokasi Potensial untuk Pembangkit Nuklir, Mana Saja?
- Mudahkan Transaksi Internasional, Kolaborasi Bank DBS Indonesia dan Topremit Raih Penghargaan Indonesia Partner Experience of the Year
- HUT KPR Ke-48, BTN Tebar Bunga 3,48 Persen
- Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9 Persen Pemegang Polis
- Tantangan Penguatan Produksi Susu lewat Koperasi, Harga hingga Produktivitas Sapi
- Bantu Masyarakat Rentan, DBS Foundation Umumkan 15 Inisiatif Baru dengan Total Pendanaan 88 Juta Dollar Singapura
- Lazada 12.12 Promo Habis-Habisan, Diskon Jor-joran di Akhir Tahun
- Strategi IMIP Bangun SDM Lokal, Transfer Teknologi hingga Beasiswa
- IHSG Ditutup Menguat Tipis, Saham UNVR dan ANTM Melesat
- ASII Bakal Tebar Dividen Interim Rp 3,96 Triliun, Catat Jadwalnya
- Spesial HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp1
- Ada Peringatan HUT TNI, Penumpang 26 KA Ini Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara
- Apakah Telat Bayar Tagihan Listrik Kena Denda?
- Klarifikasi BI dan Awal Mula Kegaduhan Uang Rp 10.000 Lama Tak Berlaku