7 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Apa Saja?
- Ada cukup banyak perbedaan KIS dan BPJS. KIS adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar, sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
KIS dan BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan sama-sama bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program JKN. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme asuransi sosial, di mana setiap warga negara diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar iuran.
Sistem ini beroperasi dengan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayar oleh peserta yang mampu membantu menutupi biaya perawatan kesehatan bagi peserta lain yang membutuhkan.
Baca juga: Apa Itu BPJS PBI APBN, Kriteria Penerima, dan Alur Pendaftaran
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Meski sering dianggap serupa, ada beberapa perbedaan BPJS dan KIS yang mendasar, terutama dari sisi fungsi, sasaran, dan sumber pendanaan. Apa bedanya KIS dan BPJS?
Nah berikut ini beberapa perbedaan BPJS dan KIS sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:
1. Definisi dan fungsi
Perbedaan KIS dan BPJS pertama yakni pada defisini dan peruntukannya. BPJS Kesehatan adalah badan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan memiliki akses ke layanan kesehatan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta yang mampu akan membantu menutupi biaya kesehatan bagi peserta lain yang membutuhkan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program kesehatan yang ditujukan khusus untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. KIS memberikan jaminan kesehatan dengan cakupan lebih luas, termasuk orang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Sasaran peserta
Perbedaan KIS dan BPJS kedua yakni pada sasaran kepesertaan. BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun non-pekerja.
Untuk pekerja formal, iuran biasanya ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja informal dan non-pekerja harus membayar iuran mandiri.
KIS ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Peserta KIS merupakan bagian dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu mereka yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan, karena dibiayai sepenuhnya oleh negara melalui APBN.
Baca juga: Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya
3. Sumber pembiayaan
Perbedaan BPJS dan KIS juga mencakup pada pembiayaan. BPJS Kesehatan dibiayai oleh iuran dari peserta. Bagi peserta mandiri, iuran dibayar secara pribadi, sementara bagi pekerja formal, iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja. Besarnya iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3).
KIS dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta KIS masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana pemerintah yang menanggung seluruh biaya iuran kesehatan.
4. Manfaat yang didapat
Manfaat yang didapat juga menjadi perbedaan KIS dan BPJS. BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas hingga layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit.
Terkini Lainnya
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar
- Daftar Mitra Distribusi ORI026 dan Cara Beli Investasinya
- Pelamar CPNS 2024 Bisa Cetak Kartu Ujian SKD Mulai Rabu 9 Oktober 2024
- Daftar Kantor Cabang BRI se-Indonesia yang Buka Sabtu Minggu
- ORI026 Bisa Dipesan sampai 24 Oktober, Ini Kupon dan Cara Belinya